Pemerintahan
Antisipasi Laka Maut Ngawen Terulang, Polisi dan Dinas Gencarkan Razia Truk Bermuatan Over
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan lebih diperketat. Nantinya kendaraan angkutan yang dirasa over dimention dan over loading (ODOL) akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Kebijakan ini dilakukan selain sebagai bentuk penegakkan aturan, juga berkaca pada kejadian laka maut di Jalan Batusari, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen di mana 5 orang korban meninggal dunia pasca sebuah truk terguling.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, mengungkapkan jika dirinya akan mengambil langkah tegas bagi pengguna jalan di seluruh ruas Gunungkidul yang menyalahi aturan lalu lintas, khususnya kendaraan angkutan barang. Misalnya saja, mobil bak terbuka seperti truk atau colt yang seringkali membawa muatan hingga menggunung di atasan. Bahkan tak jarang diatasan muatan masih terdapat penumpang lantaran tidak memiliki tempat duduk.
“Itu sangat berbahaya. Akan kami perketat pengawasan dan kami berikan sanksi maupun tindakan tegas lainnya. Seperti ini sudah sangat berbahaya,” kata AKP Mega Tetuko.
Hal ini dilakukan selain untuk penegakan peraturan dan tata tertib lalu lintas, juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga merenggut nyawa korbannya. Mengingat 2 pekan lalu warga digemparkan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa 5 orang, dikarenakan terpental dari atasan mobil bak terbuka dan membentur bebatuan di ladang. Belum lagi, beberapa hari lalu juga ada sebuah mobil bak terbuka bermuatan penuh jerami yang terperosok ke jurang sedalam 7 meter. Beruntung pada kejadian ini, pengemudi maupun penumpangnya bisa selamat setelah berhasil keluar dari mobil sesaat sebelum mobil tersebut masuk jurang.
“Ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar patuh dengan peraturan. Menjaga keselamatan diri dari insiden-insiden yang berbahaya,” tambah dia.

Contoh angkutan-angkutan barang yang mengangkut melebihi kapasitas dan bahkan juga mengangkut penumpang
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Aji menambahkan, terkait penindakan angkutan barang, dari Dinas Perhubungan Gunungkidul sendiri sudah sejak lama telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan. Penindakan yang dimaksud merupakan penilangan terhadap pengemudi kendaraan. Penindakan tangkap tangan ini dilakukan setiap kali dinas dan anggota kepolisian melakukan operasi gabungan atau melakukan pemantauan di pos-pos yang tersedia.
“Kalau untuk penerapan penindakan ini sudah lama. Selain kami tilang juga diberikan pengertian, tidak hanya yang over dimention dan over loading, tapi juga uji KIR dan trayek kami lakukan pengecekan,” kata Bayu Aji.
Adapun untuk ditahun 2018 ini dinas perhubungan telah melakukan penilangan terhadap 396 pelanggar.
Disinggung mengenai adanya program dari Kementerian Perhubungan terkait penindakan terhadap kendaraan berat yang juga mengangkut muatan melampaui batas maksimal, Bayu mengungkapkan saat ini di Gunungkidul masih cukup kesulitan untuk menerapkan layaknya peraturan di tingkat pusat. Ia menyebut ada sejumlah kendala yang membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Misalnya saja untuk pengurangan barang pada kendaraan yang terpantau melanggar, dinas masih belum dapat menerapkan kebijakan itu karena belum memiliki lahan untuk memangkas, menurunkan muatan hingga penahanan kendaraan.
“Sebenarnya banyak ya kalau kendaraan berat berlalu lalang di Gunungkidul. Kalau untuk operasi tonase atau timbangan Kabupaten tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” imbuh Bayu.
Beberapa kali, dari Dinas Perhubungan menerapkan operasi tonase dengan timbangan harus bekerjasama dengan BPTD untuk mendatangkan jembatan timbang portabel. Namun demikian operasi ini frekuensinya sangatlah terbatas dan tidak bisa sesering mungkin dilakukan. Penindakan pada kendaraan sendiri bedasarkan tinggi muatan dan batas yang diijinkan oleh peraturan, panjang bak pun juga dilakukan pengukuran, sehingga dari dinas sendiri juga nantinya memiliki dasar dalam penindakan.
Ia membeberkan, pihaknya sebenarnya beberapa kali telah mengajukan pembahasan terkait pembebasan lahan atau perluasan area yang nantinya bisa digunakan sebagai area penindakan. Namun demikian nampaknya masih belum dapat terealisasikan.
“Mudah-mudahan bisa segera ya, ini kan untuk menjaga keselamatan dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta penertiban mereka yang melakukan pelanggaran,” tutup dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
