Pemerintahan
Gaji ASN Dipastikan Naik Januari Tahun Depan, Nasib THL Masih Belum Jelas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia bertepatan saat Sidang Paripurna Istimewa MPR RI beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2019 mendatang. Nantinya besaran kenaikan gaji berkisar di angka 5%. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan penaikan gaji ASN tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam pemerataan serta mengimbangi dengan harga dan kebutuhan para pegawai. Namun demikian, di tengah euphoria kenaikan gaji ini, hal yang sama tidak lantas juga dialami oleh para Tenaga Harian Lepas (THL). Hingga kini, masih belum ada kejelasan apakah para THL juga akan mendapatkan kenaikan gaji.
Menanggapi wacana tersebut tentunya pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya kenaikan gaji ASN. Sehingga nantinya segala kebutuhan termasuk peningkatan kesejahteraan dapat tercover dari gaji tersebut.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul (BKAD), Putro Sapto Wahyono menjelaskan, wacana kenaikan gaji PNS tersebut memang telah ramai diperbicarakan di kalangan pegawai. Kenaikan sebesar 5% itu dianggapnya wajar, pasalnya sejak dari tahun 2015 lalu pemerintah pusat tidak pernah menaikkan gaji para ASN.
"Sudah dari awal masa kepemimpinan presiden kita yang sekarang untuk gaji PNS belum pernah ada kenaikan. Sehingga hal ini sangatlah wajar. Apalagi harga dan kebutuhan semakin meningkat," tutur Putro Sapto Wahyono, Kamis (30/08/2018), saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun misalnya PNS golongan 1A semula mendapat gaji 1.533.400 dengan adanya kenaikan sebesar 5%, akan mendapat gaji sedikitnya menjadi 1.610.070. Sementara untuk golongan IV e yang awalnya mendapat gaji 5.620.300 akan berubah menjadi 5.901.315. Namun demikian, sesuai dengan pidato Presiden beberapa waktu lalu terkait tunjangan tidak tercover dalam kenaikan tersebut.







"Kalau tunjangan tidak ada kenaikan. Hanya gaji pokok saja yang mengalami kenaikan," ucapnya.
Wacana kenaikan gaji PNS semua golongan dan pensiunan ini rencananya akan direalisasikan pada awal Januari 2019 mendatang. Dengan adanya wacana kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat mendongkrak semangat dan kinerja dari masing-masing PNS sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Digelontorkannya fasilitas semacam ini, juga harus diimbangi dengan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Tentu tidak boleh lupa, jika kinerja PNS itu untuk masyarakat dan dinilai oleh mereka," imbuh dia.
Namun demikian, dengan adanya wacana kenaikan gaji PNS ini terdapat kesenjangan dengan tenaga harian lepas (THL). Pasalnya, pada wacana tersebut tidak menyebutkan THL juga akan mengalami kenaikan gaji seperti ASN. Padahal selama ini untuk jam kerja dan ketugasan antara THL dan ASN hampir setara.
Saat ini, gaji THL sendiri tergolong cukup minim, sistem penggajian pun juga digolongkan bedasarkan pendidikan yang ada.
Misalnya untuk lulusan SMA perharinya mendapat upah sebesar 60.000. Sedangkan untuk D3 sebesar 70.000 dan S1 sebesar 80.000.
“Dengan perhitungan adanya hari libur, para THL hanya bekerja selama 20 hari dalam sebulan,” tutur dia.