fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Ganti Rugi Lahan JJLS Dianggap Tak Manusiawi, Warga Terdampak Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Proses ganti rugi pembebasan lahan yang diproyeksikan akan digunakan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) banyak dikeluhkan warga. Harga yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini melalui tim appraisal dianggap kurang manusiawi lantaran sangat rendah. Sejumlah warga di Padukuhan Pule Kulon, Desa Tepus, Kecamatan Tepus beberapa waktu lalu meradang setelah tanah milik mereka dihargai hanya sekitar Rp50.000 per meter persegi. Warga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses sosialisasi pembebasan lahan yang selama ini dianggap tertutup dan tak pernah membicarakan masalah harga dengan warga pemilik lahan.

Menanggapi keluhan ini, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY mempersilahkan kepada warga yang keberatan untuk mengambil langkah yang sesuai dengan aturan hukum apabila tidak menerima ganti rugi yang ditawarkan.

Berita Lainnya  Tahapan Lelang Jabatan 5 Kepala OPD Dimulai, Pemerintah Tunggu Pendaftar

Kepala Bidang Bina Marga DPUP ESDM DIY Bambang Sugaib mengatakan, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan JJLS sudah disesuaikan dengan aturan. Untuk proses penghitungan, sudah melibatkan tim apraisal independen.

"Jadi ada mekanisme dari pemerintah untuk pemberian ganti rugi, yaitu melibatkan tim apraisal. Dasar kami memberikan ganti rugi dari hasil penghitungan tim appraisal tersebut," ungkapnya ketika dihubungi pidjar.com.

Dijelaskannya, apabila ada warga yang belum bisa menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan tersebut, dipersilahkan menggugat menggunakan mekanisme yang berlaku.

"Inikan hasil tim apraisal kami, bisa saja warga menggunakan mekanisme hukum apabila tidak puas," dalih dia.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Gunungkidul Edy Praptono menambahkan, terkait dengan proses pembebasan lahan JJLS, pihaknya tidak tahu menahu mengenai ganti rugi tersebut. Hanya saja pihaknya memang mengalihkan jalur dari awal yang terlalu mepet pantai dan mengganggu lalu lintas di sekitar objek wisata menjadi lebih ke utara.

Berita Lainnya  Aplikasi Segera Dilaunching, Urus Perizinan Kini Bisa Secara Online

"Jadi jalur tersebut memang jalur baru, kalau masalah pembebasan lahan itu wilayah Pemda DIY," ucapnya.

Kasus ganti rugi lahan yang dianggap sangat minim dengan kisaran harga Rp 50 ribuan per meter ini pun juga sudah sampai ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. Ketua ORI DIY Budi Masturi mengaku menerima aduan ganti rugi lahan JJLS di Kecamatan Tepus pada pekan lalu.

"Laporan aduan sudah masuk register. Kita akan bahas di internal dan bukti tambahan juga sudah masuk, kita akan bahas sesuai kapasitas kami," katanya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler