fbpx
Connect with us

Sosial

Gara-gara Zonasi, Mimpi Anak Pedagang Untuk Sekolah di SMK Negeri 1 Wonosari Pupus

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Sugiyanto terpaksa harus mencoba menenangkan anaknya yang terlanjur kecewa karena terbentur aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. Anak Sugiyanto urung bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan melalui jalur kuota perpindahan orang tua. Sugiyanto yang hanya berprofesi sebagai pedagang tidak bisa diproses via jalur ini lantaran syarat perpindahan orang tua harus disertai dengan perpindahan Kartu Keluarga yang dilampiri dengan surat penugasan dari instansi, lembaga ataupun perusahaan yang memperkerjakan orangtua. Dokumen persyaratan inilah yang tidak dimiliki oleh Sugiyanto sehingga kemudian harapan sang anak pupus.

Hal demikian akhirnya menjadi masalah lantaran Sugiyanto merupakan warga dengan KK Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sejak tahun 2016 lalu ia pindah ke Kabupaten Gunungkidul di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari dengan penegasan surat domisili. Pada tahun ini, anaknya lulus dari sebuah SMP di Kecamatan Wonosari. Dengan bermodalkan nilai UN 31,2, awalnya ia sangat optimis sang akan bisa bersekolah di SMK Negeri 1 Wonosari.

Berita Lainnya  Sempat Ditolak Wali Murid, Proses Regrouping SD N 2 Tepus Akhirnya Tetap Diteruskan

Namun, keinginan tersebut harus pupus. Saat ia mengambil token di SMK yang diimpikan anaknya, ia justru diberi token untuk zona dua. Adapun zona dua artinya, putri Sugiyanto ialah pendaftar dari luar zona satu yang ditetapkan dan menjadi cadangan dengan peluang kecil apabila siswa dari zona satu tidak mencukupi.

“Terus terang anak saya menangis terus melihat kenyataan ini, saya jujur tidak tega terhadap anak saya. Terkait hal ini, saya bahkan ke Disdikpora DIY untuk mencari solusi karena saya sudah punya domisili di Kabupaten Gunungkidul tapi buntu tidak ada solusi,” beber Sugiyanto kepada pidjar.com, Jumat (21/06/2019).

Lebih lanjut Sugiyanto mengatakan, jika tidak ada solusi lain, ia sedang berusaha meyakinkan anaknya jika nanti terpaksa harus bersekolah di SMK swasta. Akibatnya sendiri saat ini cukup memusingkan dirinya. Sang putri terlihat depresi lantaran kecewa tak bisa menuntut ilmu di sekolah impiannya. Atas apa yang dialami anaknya ini, Sugiyanto menyatakan sangat menyayangkan penerapan kebijakan zonasi yang tidak komprehensif dalam penetapan teknisnya sehingga memupuskan mimpi anaknya.

Berita Lainnya  Cuaca Buruk Diperkirakan Terjadi Seminggu ke Depan, Gunungkidul Telah Tetapkan Status Siaga Darurat

“Karena tidak semua orang merupakab karyawan di perusahaan, lalu kalau pedagang seperti saya mau minta surat rekomendasi dari instansi mana untuk mendaftarkan anak saya,” kata dia kesal.

Terpisah, menanggapi apa yang dialami oleh Sugiyanto ini, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Sangkin ketika dikonfirmasi mengaku tak bisa berbuat banyak. Sangkin menyebut bahwa untuk permasalahan semacam ini, jajarannya tidak memiliki solusi serta kewenangan terhadap permasalahan yang demikian. Menurut Sangkin untuk menentukan secara detail pembagian kuota dan zonasi sudah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Ikuti saja arahan dari sekolah jika memang diarahkan di zona dua,” ucapnya.

Menurut Sangkin, dengan daya tampung yang ada, ada kemungkinan putri dari Sugiyanto dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

“Karena tidak ada surat penugasan dari perusahaan yang memindahkan dan kekurangannya yaitu Kartu Keluarga (KK) masih domsili di sana,” pungkas Sangkin.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler