Sosial
Waspada Diblokir, Besok Hari Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card yang dimulai sejak 31 Oktober 2018 lalu akan berakhir 27 Februari 2018 besok. Adapun registrasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul, Purnama Jaya, bahwa batas akhir melakukan registrasi ulang kartu prabayar yakni esok hari seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang hingga melewati batas yang ditentukan, maka nomor yang digunakan akan diblokir secara bertahap.
“Kami ingatkan kepada warga agar segera melakukan daftar ulang kartu. Apabila belum registrasi, pemerintah akan melakukan pemblokiran bertahap,” ujar dia saat ditemui di ruangannya, Selasa (27/02/2018).
Adapun beberapa tahapan pemblokiran yang dilakukan pemerintah yakni 15 hari terhitung sejak 28 Februari 2018 maka akan diblokir panggilan masuk dan sms. Apabila 15 hari kemudian masih belum juga melakukan registrasi ulang, pemerintah akan memblokir paket data dan seluruh layanan telepon.
“Jika lebih dari 30 hari tidak melakukan registrasi, outgoing call dan sms akan diblokir. Namun pengguna masih dikasih kesempatan bisa sms ke 4444 untuk registrasi ulang,” jelas Purnama.

Bagi yang hendak melakukan registrasi prabayar, masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler secara gratis. Pemerintah beserta operator pun menyediakan alternatif lain dalam registrasi prabayar, yakni melalui website, call center, dan gerai operator masing-masing.
Persyaratannya pun masih sama, pelanggan hanya menyertakan informasi NIK dan KK, serta tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan. Registrasi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
