fbpx
Connect with us

Hukum

Gemas Dengan Kinerja Anggota DPRD Jadi Alasan Pemuda Ini Bakar Surat Suara Pemilu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pelaku pembakaran surat suara yang terjadi di TPS 9 Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo saat berlangsungnya proses pencoblosan pada 17 April 2019 mengungkapkan pengakuan mengejutkan di hadapan penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait alasan pembakaran surat suara tersebut. Pemuda tanggung itu mengaku dengan sengaja membakar dan merobek surat suara lantaran jengkel dengan perilaku anggota dewan yang ia anggap tidak bekerja secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Gunungkidul. Adapun peristiwa yang sempat menghentikan proses pencoblosan di TPS 9 Jaranmati II, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo itu dilakukan oleh MWK (20).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Penyidik Gakumdu, Iptu Wawan Anggoro ketika ditemui pidjar.com di ruangannya, Rabu (15/05/2019) siang tadi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku MWK, dengan sadar melakukan aksi pembakaran tersebut.

Berita Lainnya  Aksi Terekam CCTV, Pembobol SMP Sanjaya Ngawen Dibekuk Polisi

“Dia mengaku dengan sadar melakukan aksi pembakaran. Alasannya dia kesal karena anggota dewan hanya tidur-tidur saja. Padahal dia digaji dari uang rakyat, itu alasan yang disampaikannya,” ucap Wawan.

Wawan mengatakan, pelaku sendiri saat itu memang sengaja mengantongi korek di dalam saku celananya. Namun begitu, itu bukanlah hal aneh sebab merupakan kebiasaan pelaku.

“Dia tidak merokok tetapi dia selalu membawa korek di dalam saku celanannya. Selain itu dia juga membawa tang kit (alat-alat mekanik),” terang Wawan.

“Dia memang gemar memperbaiki sesuatu dan dia juga suka bermain api,” sambung dia.

Wawan menambahkan, pelaku juga terkenal sebagai pribadi yang pendiam. Ia kerap mengurung diri di dalam kamar dan jarang bergaul dengan temannya.

Berita Lainnya  Parkir Sembarangan, Motor Supra Diembat Pencuri

Bawaslu Gunungkidul Resmi Laporkan Kasus Pembakaran Surat Suara di SPKT Polres Gunungkidul

Berkaitan dengan kasus ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul secara resmi melakukan pelaporan kasus pembakaran surat suara tersebut ke SPKT Polres Gunungkiul, Rabu (15/05/2019) siang. Kedatangan Bawaslu selain melakukan pelaporan sekaligus juga mengikuti gelar perkara yang dilakukan bersama tim Gakumdu.

“Saat ini Bawaslu melimpahkan berkas perkara ke pihak kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses lanjutan dari hasil penyidikan pihak kepolisian. Nantinya jika dalam proses penyidikan dan penuntutan telah memenuhi unsur, maka berkas kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosari.

“Pak Darmanto (anggota Bawaslu Gunungkidul) masih dimintai keterangan penyidik untuk kelengkapan keterangan,” imbuh Is Sumarsono.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Gakumdu, Iptu Wawan Anggoro menambahkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut usai pelaporan secara resmi. Dalam kasus ini, Wawan mengatakan bahwa tidak akan melakukan penahanan kepada pelaku selama proses penyidikan berlangsung.

Berita Lainnya  Sehari Menghilang, Kakek 60 Tahun Coba Gantung Diri di Dekat Makam

“Tidak dilakukan penahanan, kalau pidana pemilu secara aturan memang tidak ditahan, untuk penyidik kepolisian hanya mempunyai waktu 14 hari proses sampai dengan terbitnya P21,” ucap Wawan.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rangkaian pemeriksaan baik terhadap pelapor, saksi maupun pelaku. Kemudian setelah lengkap maka akan dilakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada pelaku dikenakan pasal 351 undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” kata dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler