fbpx
Connect with us

Kriminal

Aniaya Pemuda Gunakan Celurit, Dua Pelaku Pembacokan Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dua tersangka penganiayaan dengan membawa senjata tajam di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September lalu berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Dua tersangka yang berinisial MS (23) dan HS (19) sempat melarikan diri setelah menjalankan aksinya.

Kepala Unit Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfin Putra mengungkapkan, jajarannya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembacok utama Tegar Febriansyah (19) warga Temuwuh, Dlingo merupakan HS yang bertempat tinggal di Madukismo, Kasihan Bantul. Jajarannya lantas melakukan penyelidikkan namun diketahui HS sudah tidak ada di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan 26 Maret 2021, didapatkan informasi HS berada di daerah Legok, Tangerang Banten, kemudian jajaran Resmob Polres Gunungkidul dan Jatanras Polda DIY bergerak ke Tangerang,” papar Ipda Iradat, Selasa (06/04/2021).

Ipda Iradat menambahkan, pada Sabtu 27 Maret 2021, jajaran kepolisian berhasil mengamankan HS di tempat kos wilayah Legok. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah celana pendek abu-abu dan juga satu buah handphone merk Oppo A11.

“Pelaku HS merupakan pelaku utama. Mereka memang kelompok yang senang menunjukkan powernya. Datang ke Gunungkidul untuk mencari kelompok lain karena dendam tapi tidak menemukan, dan mencari korban secara acak,” jelas Ipda Iradat.

HS sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta. Dari keterangan pelaku, Ipda Iradat mengatakan, jika sejauh ini HS sudah pernah terlibat tindakan kriminal di wilayah Polres Bantul.

Berita Lainnya  Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Pejabat Pemkab Gunungkidul Tak Kunjung Terungkap

“Untuk bentuk pelanggarannya apa masih kami selidikki,” ujarnya.

Ia mengatakan, senjata tajam yang digunakan untuk melukai Tegar berupa clurit dan golok dibuang dua kilometer dari lokasi kejadian. Saat ini dua barang bukti tersebut tidak ditemukan.

“Dari keterangan pelaku clurit dan golok dibuang di area persawahan dua kilometer dari lokasi,” jelasnya.

Tak lama berselang, tepat pada 31 Maret 2021 kemarin, jajarannya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, MS (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta. MS diamankan jajaran kepolisian di salab satu warung wilayah Kota Gede Yogyakarta.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau embawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara,” kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua pelaku kekerasan di jalan tepatnya sebelah timur jembatan Kalurahan Getas, Kapanewon Playen diamankan ke Mapolres Gunungkidul, Sabtu (27/9) malam. Keduanya merupakan A dan F sementara dua terduga pelaku lainnya yang membawa senjata tajam hingga kini masih buron.

Berita Lainnya  Jual Pohon-pohon Yang Bukan Miliknya, Penipu Ditangkap Polisi

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan, kejadian yang mengakibatkan tangan Tegar Febriansyah (19) warga Dlingo terluka di bagian jari kiri ini bermula saat ia berboncengan dengan tetangganya, Famuji. Kemudian, sesampainya di lokasi kejadian terdapat empat pemuda tak dikenal memepet kendaraan keduanya. Dalam waktu yang bersamaan salah satunya mengayunkan senjata tajam jenis clurit.

“Korban atasnama Tegar terluka, kemudian putar balik mencari pertolongan,” ungkap AKP Hajar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler