Connect with us

Pemerintahan

Giatkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP: Demi Kenyamanan Bersama

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satgas Covid19 Kabupaten Gunungkidul terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat atas peraturan pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan. Nyatanya hingga sekarang masih ditemukan masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan maupun kawasan bebas rokok yang telah ditetapkan. Pemkab Gunungkidul sendiri memang sejak beberapa tahun silam telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian dalam prakteknya, masih banyak warga masyarakat yang mengabaikan kawasan ini.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan pada Rabu (28/07/2021) kemarin pihaknya bersama dengan tim Dinkes melakukan monitoring ke sejumlah tempat untuk memastikan kepatuhan penerapan protokol kesehatan masyarakat. Lokasi pertama yang disasar yaitu Pasar Argosari. Didapati memang, sejumlah pedagang di pasar terbesar di Gunungkidul ini memang ada yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas mereka. Dari petugas sendiri kemudian memberikan himbauan serta membagikan masker pada para pedagang.

Berita Lainnya  Rawat Bayi Yang Sejak Lahir Idap Hidrosefalus, Pasangan Suami Istri Ini Rela Jual Harta Benda

“Di lapangan sendiri memang masih ada beberapa yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka dari itu kami berikan edukasi serta pemberian masker. Selain prokes kita juga sekalian melakukan pemantauan atas kawasan bebas rokok,” jelas Sugito yang juga merupakan satgas kawasan bebas rokok tersebut.

Menurut dia sejauh ini, dengan diterapkannya PPKM mobilitas masyarakat juga mengalami penurunan 20 sampai dengan 30 persen untuk itu pihaknya terus menggencarkan penertiban dan edukasi kepada masyarakat mengenai prokes serta mengurangi mobilitas.

“Kita lakukan penertiban jika sekiranya ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Setiap hari kita gerak terus, sembari memberikan edukasi mengenai kawasan bebas rokok,” imbuh dia.

Selain pasar, petugas juga melakukan monitoring di perkantoran, tempat layanan umum serta pondok pesantren. Di kondisi seperti sekarang sangat perlu memperhatikan situasi dan kondisi lokasi untuk melakukan aktivitas.

Berita Lainnya  Karung-karung Terpasang di Tengah Jalan Sempat Diduga Begal, Polisi Bilang Hanya Ulah Orang Iseng

“Harapannya masyarakat semakin taat prokes dan paham mana lokasi yang boleh untuk merokok dan tidak diperkenankan. Ini semua demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” ucap Sugito.

Penempelen sejumlah stiker juga dilakukan agar masyarakat semakin paham mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menjelaskan KTR ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015. Dalam aturan tersebut menyebutkan beberapa tempat yang masuk dalam kategori KTR diantaranya adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum seperti pasar dan lainnya.

“Kawasan tanpa rokok ini bukan berarti benar-benar dilarang. Tapi lebih tepatnya tidak boleh sembarangan. Karena di KTR ini biasanya disediakan tempat khusus untuk merokok, biasanya ada pojok rokok kalau di perkantoran,” jelas dia.

Jika diketahui ada yang melanggar aturan tersebut, maka bisa diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tingkatan lebih tinggi lagi. Sosialisasi tetap diberikan agar semua paham mengenai kawasan tanpa rokok di tempat umum.

Berita Lainnya  Ini Data Seluruh Desa di Gunungkidul Yang Dapat Jatah Program PTSL Tahun 2019 Ini

“Pemasangan iklan rokok pun juga harus menaati aturan, tidak sembarangan tempatnya,” tandas Sugito.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler