Pemerintahan
Giatkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP: Demi Kenyamanan Bersama






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satgas Covid19 Kabupaten Gunungkidul terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat atas peraturan pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan. Nyatanya hingga sekarang masih ditemukan masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan maupun kawasan bebas rokok yang telah ditetapkan. Pemkab Gunungkidul sendiri memang sejak beberapa tahun silam telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian dalam prakteknya, masih banyak warga masyarakat yang mengabaikan kawasan ini.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan pada Rabu (28/07/2021) kemarin pihaknya bersama dengan tim Dinkes melakukan monitoring ke sejumlah tempat untuk memastikan kepatuhan penerapan protokol kesehatan masyarakat. Lokasi pertama yang disasar yaitu Pasar Argosari. Didapati memang, sejumlah pedagang di pasar terbesar di Gunungkidul ini memang ada yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas mereka. Dari petugas sendiri kemudian memberikan himbauan serta membagikan masker pada para pedagang.
“Di lapangan sendiri memang masih ada beberapa yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka dari itu kami berikan edukasi serta pemberian masker. Selain prokes kita juga sekalian melakukan pemantauan atas kawasan bebas rokok,” jelas Sugito yang juga merupakan satgas kawasan bebas rokok tersebut.
Menurut dia sejauh ini, dengan diterapkannya PPKM mobilitas masyarakat juga mengalami penurunan 20 sampai dengan 30 persen untuk itu pihaknya terus menggencarkan penertiban dan edukasi kepada masyarakat mengenai prokes serta mengurangi mobilitas.
“Kita lakukan penertiban jika sekiranya ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman. Setiap hari kita gerak terus, sembari memberikan edukasi mengenai kawasan bebas rokok,” imbuh dia.







Selain pasar, petugas juga melakukan monitoring di perkantoran, tempat layanan umum serta pondok pesantren. Di kondisi seperti sekarang sangat perlu memperhatikan situasi dan kondisi lokasi untuk melakukan aktivitas.
“Harapannya masyarakat semakin taat prokes dan paham mana lokasi yang boleh untuk merokok dan tidak diperkenankan. Ini semua demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” ucap Sugito.
Penempelen sejumlah stiker juga dilakukan agar masyarakat semakin paham mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menjelaskan KTR ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015. Dalam aturan tersebut menyebutkan beberapa tempat yang masuk dalam kategori KTR diantaranya adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum seperti pasar dan lainnya.
“Kawasan tanpa rokok ini bukan berarti benar-benar dilarang. Tapi lebih tepatnya tidak boleh sembarangan. Karena di KTR ini biasanya disediakan tempat khusus untuk merokok, biasanya ada pojok rokok kalau di perkantoran,” jelas dia.
Jika diketahui ada yang melanggar aturan tersebut, maka bisa diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tingkatan lebih tinggi lagi. Sosialisasi tetap diberikan agar semua paham mengenai kawasan tanpa rokok di tempat umum.
“Pemasangan iklan rokok pun juga harus menaati aturan, tidak sembarangan tempatnya,” tandas Sugito.