fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hajatan Sederhana Boleh Digelar, Pemerintah Tegaskan Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah kabupaten Gunungkidul telah menerapkan new normal. Sejumlah aktifitas masyarakat, kegiatan ekonomi dan kepariwisataan telah berangsur pulih dengan penerapkan protokol kesehatan. Dengan diterapkannya new normal ini, banyak yang bertanya-tanya mengenai sudah bolehkah hajatan nikah dan lainnya digelar di kalangan masyarakat.

Selain diterapkannya new normal, maklumat Kapolri yang berisi mengenai kegiatan masyarakat beberapa waktu lalu juga telah dicabut.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, berkaitan dengan hajatan gugus tugas di tingkat Kapanewon (Kecamatan) dapat mengeluarkan izin. Namun demikian, penyelenggara harus menerapkan protokol yang sangat ketat. Disisi lain, pengawasan juga harus dilakukan oleh gugus tugas dan pihak berwajib.

“Ada koordinasi dengan gugus tugas. Bisa diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat,” kata Immawan Wahyudi, Minggu (12/07/2020).

Adapun hajatan yang dimaksud masih berskala sederhana. Tidak menghadirkan tamu dalam jumlah besar sebagaimana biasa yang dilakukan masyarakat mencapai ribuan. Kemudian tidak menggunakan hiburan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Berita Lainnya  Hanya Kejar Praktis, Cara Berpakaian Adat Jawa Pegawai Pemkab Gunungkidul Dikritik Budayawan

Penggunaan masker sangat diwajibkan, penyelenggara acara (hajatan) harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, jaga jarak pun juga harus diterapkan.

“Jumlah tamu harus dibatasi, waktu diselenggarakannya acara (hajatan) juga dibatasi,” papar dia.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Agar selaras dengan pemerintah mengenai antisipasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Gunungkidul. Mengingat sekarang ini kondisinya kembalj ada pembahan jumlah pasien terkonfirmasi virus ini.

“Koordinasinya dan pemantauan itu di tingkat kapanewon,”tambah Immawan.

Sementara itu, Panewo Karangmojo, Marwatahadi mengatakan, sejak beberapa waktu lalu memang masyarakat sudah banyak yang menanyakan mengenai boleh tidaknya digelar hajatan. Sejauh ini pemerintah kapanewon belum memberikan rekomendasi. Membingat masih berada masa tanggap darurat.

Berita Lainnya  Satu Warga Semuluh Lor Dinyatakan Positif Antraks

“Kita minta koordinasi juga dengan polsek. Tapi kalau di kami nasih sebatas ijab qobul di KUA atau di rumah dengan batasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Marwatahadi.

Berkaitan dengan hajatan besar, di wilayah Karangmojo belum akan dilakukan. Pasalnya kapanewon ini masih menjadi kawasan rawan penyebaran covid setelah adanya kluster besar beberapa waktu lalu.

“Kalau ijab sederhana dengan tamu terbatas sudah ada. Tapi hajatan besar (ewuh) belum, ya tentu sangat sulit nanti dikendalikannya, rawan kerumunan dan lainnya,” imbuh dia.

Panewu Girisubo, Agus Riyanto mengatakan sudah banyak juga masyarakat Girisubo yang berkonsultasi dengan gugus tugas. Namun demikiian, sampai saat ini Panewu dan gugus tugas tingkat kapanewon belum berani memberikan izin. Hal itu lantaran masih berada pada status tanggap darurat, pihaknya juga masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Pengen Ganti Foto E-KTP, Begini Caranya

“Kita tunggu dulu kebijakan lanjutan setelah akhir Juli itu. Tentu untuk hajatan harus dipersiapkan betul fasilitas protokol kesehatannya,” tutup dia.

 

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler