fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hampir Seluruhnya Milik Pamong, Tanah Pelungguh Pengganti Kalurahan Ngoro-Oro Dihargai Hingga Hampir 1 Juta Per Meter Persegi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)- Penggantian tanah pelungguh Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk, yang terdampak pembangunan jalan Ngalang-Tawang menjadi tanda tanya besar bagi warga setempat. Setelah proses pembelian tanah kas desa pengganti senilai 2,2 miliar tersebut selesai, beragam pertanyaan mulai muncul. Harga tanah pengganti yang mayoritas merupakan milik para pamong kelurahan setempat dinilai terlalu tinggi, jauh di atas harga tanah sebelumnya. Tanah-tanah dibeli dengan rentang harga 300 ribu hingga 900.000 rupiah per meter persegi. Banyak kalangan menganggap, penilaian tamah terlalu berlebihan mengingat tanah yang dibeli tersebut kurang produktif jika dibandingkan sebelumnya.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Siyono, menyampaikan, telah mendengar berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keputusan lampu hijau pembelian tanah pelungguh pengganti yang terdampak proyek pembangunan jalan Ngalang-Tawang. Menanggapi hal tersebut, ia mengungkapkan jika pada waktu itu pihaknya menerima usulan sebanyak delapan bidang tanah sebagai calon pengganti tanah pelungguh.

“Kita kan baru mulai bergerak itu bulan Mei 2021, kita juga sempat mengadakan sosialisasi. Di situ juga disampaikan syaratnya seperti harus sudah bersertifikat dan luas yang diusulkan harus satu bidang. Setelah itu, baru tim menentukan jadwal untuk survei,” ucapnya, Senin (31/01/2022) siang.

Ia sendiri menjabat sebagai Sekretaris dalam tim pelepasan dan pengadaan tanah pengganti tanah desa Gunungkidul. Sewaktu melaksanakan survei tanah, pihaknya juga menyesuaikan dengan proposal yang diajukan sesuai dengan perencanaan penggunaan tanah pengganti nantinya.

Berita Lainnya  Kunjungi Bleberan, Sultan Minta Masalah BABS Yang Sudah Belasan Tahun Terjadi Diselesaikan

“Jadi sebagai bahan, kami menilai juga, akses jalan ke tanah pengganti pun dipertimbangkan. Misalnya ada satu tanah yang diusulkan itu kemiringannya agak parah dan harus jalan kaki ke sana. Tim dari Kabupaten kemudian menentukan rangking untuk melakukan penawaran harga,” imbuh Siyono.

Dilanjutkannya, dalam penentuan harga ini, pihaknya melibatkan tim appraisal. Penentuan harga dari tim appraisal menjadi patokan tim dalam proses penawaran harga dengan pemilik tanah. Namun demikian, ia tak dapat menjelaskan secara rinci berapa patokan harga yang diberi lantaran menurutnya hal tersebut rahasia dan tidak dapat diberitahukan ke publik.

“Appraisal itu kan independen, kita tidak boleh melakukan intervensi. Kita tidak boleh melebihi penentuan harga dari appraisal, kalau di bawahnya baru boleh,” paparnya.

“Kami menawarkan sesuai dengan rangking yang dibuat. Misalnya waktu itu kita menawar di rangking satu sesuai harga yang ditawarkan, tapi yang bersangkutan tidak mau dan dimintai tanda tangan perihal tidak menyetujui penawaran yang diberikan pemerintah,” urai Siyono.

Perihal dengan harga tanah pengganti yang dinilai terlalu tinggi, menurutnya karena dipicu dengan pembangunan jalan Ngalang-Tawang. Hal ini kemudian memicu kenaikan harga tanah di Kalurahan Ngoro-oro. Dalam pencarian tanah pengganti, pihaknya menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki, bukan dengan jumlah luasan tanah sebelumnya. Harga antar bidang tanah pengganti pun berbeda-beda. Siyono mencontohkan, setiap bidang ada yang berharga Rp. 300 ribu per meter, Rp. 400 ribu per meter, dan ada juga yang dihargai sampai Rp. 900 ribu per meter. Penaksiran harga itu tentunya tergantung dengan lokasi tanah.

“Kalau dibandingkan dari tahun 2019 dan harga appraisal sekarang, itu memang jauh lebih tinggi. Jadi tanah pengganti itu senilai sesuai harganya, luasnya tidak harus sama dengan yang sebelumnya. Kalau total luasnya itu hampir mendekati tanah sebelumnya, ini sudah bagus sekali bisa mendekati,” jelas dia.

Perihal tanah pengganti yang dibeli merupakan kepemilikan pamong kalurahan Ngoro-oro, ia membenarkan hal tersebut. Ia mengkoreksi, dari lima bidang tanah pengganti, ada satu bidang tanah yang merupakan milik warga. Pihaknya juga telah menjadwalkan tim appraisal untuk mengadakan pertemuan dengan warga agar menjawab permasalahan yang muncul selama ini di Kalurahan Ngoro-oro.

Berita Lainnya  Bisa Akses Anggaran BTT, BPBD Gunungkidul Nyatakan Siap Hadapi Potensi Bencana Skala Besar

“Besok Kamis depan, tim appraisal dijadwalkan akan ke Kalurahan Ngoro-oro untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Ngoro-oro, Sukasto menyampaikan proses pengusulan pencarian tanah pelungguh pengganti di wilayahnya sudah diajukan sejak 2020 lalu. Namun prosesnya baru dapat terealisasi pada tahun 2021 kemarin. Ia dalam prosesnya pun menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan harga dan penentuan lokasi tanah pengganti, ia mengungkapkan jika hal tersebut bukan menjadi ranah pemerintah kalurahan.

Dari proses pendaftaran, sebanyak tujuh orang dengan jumlah delapan bidang tanah diusulkan sebagai tanah pengganti yang mana kemudian lima bidang diantaranya terpilih menjadi tanah pengganti. Dari lima bidang tanah yang dipilih, diketahui empat bidang merupakan milik pamong kalurahan sedangkan satu bidang lainnya milik warga.

Berita Lainnya  Jembatan Utama Ambrol Diterjang Banjir, Pemerintah Bangun Jalan Darurat di Girisubo

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler