Connect with us

Pemerintahan

Hanya Boleh Cuti Satu Hari Saat Lebaran, Pemkab Siapkan Sanksi Disiplin Bagi ASN yang Melanggar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Republik Indonesia telah meneken Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021. Dimana ASN hanya mendapatkan jatah libur lebaran dua hari, satu hari saat Hari Raya dan satu hari lagi untuk cuti bersama.

Kepala Bidang Status dan Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dalam Kepres tersebut yang perlu digaris bawahi oleh ASN yakni jatah cuti bersama satu hari yakni pada 12 Mei 2021. Adapun pengaturannya sendiri mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021.

“Isi Surat Edarannya antara lain, pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” ucap Iskandar, Rabu (14/04/2021).

Iskandar menambahkan, selain tidak boleh bepergian ke luar kota, para ASN juga tidak boleh pengajuan cuti pada periode tersebut. Tentu saja, pihaknya masih memunggu SE bupati untuk pemberian hukuman disiplin ASN yang melanggar ketentuan.

Berita Lainnya  Bikin Kumuh Pantai Selatan, Dinas Ancam Berikan Sanksi Untuk Pelaku Wisata Yang Sembarangan Kelola Sampah

“Untuk teknis hukuman disiplin menunggu SE bupati,” ujar Iskandar.

Saat ini di lingkungan Pemkab Gunungkidul terdapat 8.099 Aparatur Sipil Negara. Pada  Bulan Ramadhan, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.30-11.00 WIB.

“Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja setiap Senin dan Kamis jam kerjanya pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, untuk Jumat 07.30 sampai 11.00 WIB dan Sabtu dari jam 07.30-12.30 WIB,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengatakan, pengetatan akan dilakukan menjelang lebaran. Untuk teknis seperti apa pihaknya masih melakukan koordinasi dan menunggu Surat Edaran dari Gubernur maupun bupati.

Berita Lainnya  Lima Sekolah Ini Akan Ditetapkan Sebagai Sekolah Siaga Bencana

“Kami masih menunggu aturan teknisnya,” tandas Wahyu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler