fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hari Terakhir Pencairan Rapel BPNT Rp 600.000, Ini Pesan Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang pencairannya dirapel selama 3 bulan ini telah disalurkan oleh pemerintah sejak tanggal 26 Februari 2022 lalu. Hari Rabu (02/03/2022) ini sendiri merupakan hari terakhir pencairan BPNT di Kantor Pos ataupun di Balai Padukuhan yang telah ditunjuk dan dijadwalkan. Kepada para keluarga penerima manfaat, pemerintah menegaskan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk membeli bahan pokok bukan untuk kebutuhan lainnya.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Giyanto mengungkapkan, penyaluran BPNT bulan Januari sampai Maret ini dirapel oleh pemerintah sebagai bentuk percepatan penyaluran. Dalam prosesnya, penyaluran berlangsung cukup lancar. Hari Rabu ini disebutnya merupakan hari terakhir pencairan bantuan pemerintah tersebut.

Berita Lainnya  Jaga Simbah dari Wabah, Terobosan Rumah Zakat Melindungi Lansia dari Pandemi

“Untuk skema penyalurannya tidak pada satu tempat, jadi dari pihak PT Pos Indonesia telah berkoordinasi dan menetukan beberapa lokasi. Mulai dari dipusatkan di Kantor Pos Kapanewon, Balai Kalurahan hingga Balai Padukuhan,” kata Giyanto, Rabu (02/03/2022).

Adapun untuk hari terakhir ini, jadwal penyalurannya adalah di Pengkol, Patuk, Pengkok, seluruh Kalurahan Playen, dan beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) di beberapa kalurahan lainnya. Berdasarkan data yang ada, terdapat tambahan penerima bantuan sebanyak 190 KPM yang tersebar di Gunungkidul.

“Data penerima itu sebanyak 92.550 KPM. Masih ada sekitar 4.025 KPM yang belum tersalurkan,” imbuhnya.

Dijelaskan Giyanto, setiap bulannya, bantuan yang diterima sebesar Rp 200.000. Sehingga apabila dilakukan rapel 3 bulan, maka setiap KPM akan menerima Rp 600.000 pada pencairan kali ini. Uang yang sudah diterima ini nantinya wajib dibelanjakan di e-warung atau toko yang telah bekerjasama untuk program BPNT. Dengan begitu, meski ada perubahan skema pencairan, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku. Para KPM wajib membelanjakan uang itu dalam bentuk 4 komponen seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin serta mineral

Berita Lainnya  Ramai Bulan Hajatan, Harga Telur Meroket

“Saat penyaluran KPM diberi pemahaman agar membelanjakan sesuai dengan kebutuhan pokok mereka. Jangan justru untuk membeli pulsa, rokok ataupun makanan dan minuman instan,” jelas dia.

Saat membelanjakan pun KPM wajib meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan berupa struk belanja dan atau foto barang belanjaan sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler