Kriminal
Hasil Operasi 5 Bulan, Ribuan Butir Pil Koplo, Narkoba Serta Miras Dimusnahkan Aparat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ribuan barang bukti kasus penyalahgunaan psikotropika dan narkotika dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di halaman Kejaksaan Negeri Wonosari pada Rabu (05/12/2018) pagi tadi. Selain ribuan butir obat-obatan dan minuman beralkohol, petugas juga memusnahkan sebanyak 4 ekor trenggiling mati yang semula menjadi barang bukti tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada kesempatan ini, pihaknya memusnahkan 2.323 butir pil dari berbagai jenis baik Trihexpenidyl, Alprazolam, Riklona serta beberapa jenis lainnya. Barang bukti tersebut diperoleh dari sedikitnya 2 kasus penyalahgunaan psikotropika. Kemudian, ada pula barang bukti berupa shabu seberat 0,073 gram yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
“Barang bukti dari kasus bulan Juni 2018 hingga awal Desember ini yang kami musnahkan,” kata Asnawi, Rabu (05/12/2018).

Selain itu narkotika serta psikotropika, petugas juga memusnahkan barang bukti berupa 52 botol minuman alkohol berbagai merk. Tak hanya itu satu set alat penjaring ikan yang menjadi barang bukti tindak pidana pun juga ikut dimusnahkan. Sebanyak 3 ekor sampel udang lobster disisihkan oleh penyidik Polair.

“Dengan kegiatan ini mudah-mudahan sudah tidak ada penyalahgunaan ataupun pelanggaran yang terjadi,” imbuh dia.
Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan aparat hukum lainnya telah melakukan pemusnahan barang bukti pidana sebanyak dua kali. Dengan banyaknya kasus yang terungkap dan tertangani oleh pihak kepolisian, Asnawi meminta sinergitas yang selama ini telah terjadi terus terjalin baik. Sehingga dalam menegakkan hukum terus dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Pengelola Stasiun Flora Fauna Kawasan Hutan Bunder, Agus Sunarto mengatakan, sebanyak 4 ekor trenggiling jenis manis Javanicia yang menjadi barang bukti tindak pelanggaran juga ikut dimusnahkan dalam acara ini. Keempat hewan yang dilindungi oleh pemerintah itu turut dimusnahkan dalam kondisi sudah mati.
“Sebenarnya ada 5 ekor hewan yang menjadi barang bukti. Namun 1 ekor trenggiling dikuburkan di stasiun Flora Fauna Bunder sebagaimana perintah dari berbagai pihak dan atasan,” ucap Agus.
Lanjut dia, bedasarkan pengakuan pelaku penangkapan dan jual beli trenggiling (manis javanicia), hewan dilindungi itu hendak dijual sebagai bahan campuran kosmetik. Selain itu sisik satwa yang dilindungi itu juga digunakan untuk kepentingan lain. Sesuai dengan aturan yang ada, menangkap hingga menjual satwa dilindungi, pelaku dapat dikenai pidana.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
