Kriminal
Hasil Operasi 5 Bulan, Ribuan Butir Pil Koplo, Narkoba Serta Miras Dimusnahkan Aparat
Wonosari,(pidjar.com)–Ribuan barang bukti kasus penyalahgunaan psikotropika dan narkotika dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di halaman Kejaksaan Negeri Wonosari pada Rabu (05/12/2018) pagi tadi. Selain ribuan butir obat-obatan dan minuman beralkohol, petugas juga memusnahkan sebanyak 4 ekor trenggiling mati yang semula menjadi barang bukti tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti mengungkapkan, pada kesempatan ini, pihaknya memusnahkan 2.323 butir pil dari berbagai jenis baik Trihexpenidyl, Alprazolam, Riklona serta beberapa jenis lainnya. Barang bukti tersebut diperoleh dari sedikitnya 2 kasus penyalahgunaan psikotropika. Kemudian, ada pula barang bukti berupa shabu seberat 0,073 gram yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan hari ini.
“Barang bukti dari kasus bulan Juni 2018 hingga awal Desember ini yang kami musnahkan,” kata Asnawi, Rabu (05/12/2018).
Selain itu narkotika serta psikotropika, petugas juga memusnahkan barang bukti berupa 52 botol minuman alkohol berbagai merk. Tak hanya itu satu set alat penjaring ikan yang menjadi barang bukti tindak pidana pun juga ikut dimusnahkan. Sebanyak 3 ekor sampel udang lobster disisihkan oleh penyidik Polair.
“Dengan kegiatan ini mudah-mudahan sudah tidak ada penyalahgunaan ataupun pelanggaran yang terjadi,” imbuh dia.
Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama dengan aparat hukum lainnya telah melakukan pemusnahan barang bukti pidana sebanyak dua kali. Dengan banyaknya kasus yang terungkap dan tertangani oleh pihak kepolisian, Asnawi meminta sinergitas yang selama ini telah terjadi terus terjalin baik. Sehingga dalam menegakkan hukum terus dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Pengelola Stasiun Flora Fauna Kawasan Hutan Bunder, Agus Sunarto mengatakan, sebanyak 4 ekor trenggiling jenis manis Javanicia yang menjadi barang bukti tindak pelanggaran juga ikut dimusnahkan dalam acara ini. Keempat hewan yang dilindungi oleh pemerintah itu turut dimusnahkan dalam kondisi sudah mati.
“Sebenarnya ada 5 ekor hewan yang menjadi barang bukti. Namun 1 ekor trenggiling dikuburkan di stasiun Flora Fauna Bunder sebagaimana perintah dari berbagai pihak dan atasan,” ucap Agus.
Lanjut dia, bedasarkan pengakuan pelaku penangkapan dan jual beli trenggiling (manis javanicia), hewan dilindungi itu hendak dijual sebagai bahan campuran kosmetik. Selain itu sisik satwa yang dilindungi itu juga digunakan untuk kepentingan lain. Sesuai dengan aturan yang ada, menangkap hingga menjual satwa dilindungi, pelaku dapat dikenai pidana.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Jogja Disindir Netizen Kota Wisata Sampah, DPRD DIY : Pemkot Kurang Serius
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun
-
Politik4 minggu yang lalu
Jelang Pilkada 2024, Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
-
bisnis2 minggu yang lalu
Ali Rasyid Ajak Pengusaha Muda Bantul Perluas Jaringan Untuk Optimalkan Bonus Demografi
-
Politik2 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Termuda Bantul Ali Rasyid Ikut Berperan Dalam Kajian Pengelolaan Dampak Lalu Lintas Usaha di Kawasan Malioboro
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Gunungkidul Beach and Run, Bravesboy, Endank Soekamti Hingga Pendhoza Akan Manggung di Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Dispar Bakal Gelar Gunungkidul Beach and Run di Kawasan Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Sejumlah Pelajar Gunungkidul Ikuti Olimpiade Sains Tingkat Nasional
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PDBI Gunungkidul Selenggarakan Kerjurkab Drumband
-
Pendidikan4 hari yang lalu
Puluhan Tarian Nusantara Ditampilkan dalam Panen Karya SMK Negeri 3 Yogyakarta
-
Politik1 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid Ikuti Syawalan Bersama Ratusan Pengusaha Konsultan INKINDO DIY
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Dua Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid dan Abdul Halim Hadiri Agenda HIPMI BANTUL ‘Ngobrol Bareng Bupati Bantul