fbpx
Connect with us

Sosial

Idul Adha Tahun Ini, Masjid Agung Al Ikhlas Tak Selenggarakan Sholat Ied dan Pemotongan Kurban

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Terbitnya Surat Edaran Bupati Gunungkidul serta Kementerian Agama (Kemenag) tentang peniadaan sholat ied hari raya Idul Adha diikuti oleh sejumlah masjid. Salah satunya ialah Masjid Agung Al-Ikhlas yang terletak di pusat kota Wonosari, Gunungkidul.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Selasa (20/07/2021) tepat saat perayaan Idul Adha, suasana Masjid terbesar di Gunungkidul ini tampak lengang. Bahkan, pantauan pidjar.com di lokasi pada sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi, terlihat gerbang pintu masuk masjid Al-Ikhlas ditutup. Pada pintu masuk masjid, telah terpasang banner pemberitahuan yang bertuliskan “Takmir Mesjid Agung Al-Ikhlas Wonosari Tidak Menyelenggarakan Salat Idul Adha” yang ditandatangani oleh Takmir Masjid Al-Ikhlas. Pintu gerbang nampak tidak dikunci dan tanpa ada penjagaan dari petugas.

Berita Lainnya  Mematahkan Mitos Pulung Gantung, Misteri Yang Justru Jadi Penghambat Pencegahan Bunuh Diri

Ketua Takmir Masjid Al-Ikhlas, Andar Jumailan membenarkan adanya kebijakan peniadaan Sholat Ied di Masjid Al Ikhlas Wonosari. Ia menjelaskan pihaknya meniadakan sholat ied lantaran merujuk pada surat edaran Menteri Agama Nomor 17/2021.

“Kami sudah memasang pengumuman di pintu gerbang masjid sebagai pemberitahuan kepada jamaah bahwa kami tidak menyelenggarakan Sholat Ied,” jelas Andar, Selasa siang.

Selain memasang banner pengumuman, pihaknya juga memberitahukan kebijakan tersebut melalui media sosial resmi milik Masjid Al Ikhlas. Ia menilai pemberitahuan yang dilakukan pihaknya sudah cukup jelas. Dengan pemberitahuan sebelumnya, ia yakin tidak akan ada jemaah yang menuju ke Masjid sehingga tak perlu adanya penjagaan dari petugas.

Berita Lainnya  Ramai Kabar Stok Buku Nikah Menipis di Berbagai Daerah, Gunungkidul Masih Aman

Pada pantauan pagi ini di lokasi, jalan di depan masjid terlihat sangat lengang. Hal ini dikarenakan sebelumnya jalan menuju ke masjid telah disekat selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. Selain itu, hampir tidak ada satupun warga yang datang ke Masjid.

“Kalaupun ada yang datang ke masjid pasti akan putar balik karena mengetahui tidak diselenggarakan Sholat Ied di sini,” tambah Andar.

Andar melanjutkan, selain tidak diselenggarakannya Sholat Ied, pihaknya juga meniadakan kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di lingkungan masjid. Tak hanya tahun ini, pihaknya telah melakukan kebijakan serupa pada tahun lalu. Namun pada tahun lalu, pihaknya masih melaksanakan Sholat Ied di Masjid Al-Ikhlas.

Berita Lainnya  Tiga Pasien Positif Dinyatakan Sembuh, 2 Diantaranya Lansia Berusia 74 Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni sebelumnya telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Idul Adha di tengah pandemi. Di dalam surat edaran tersebut, ia meminta untuk meniadakan Sholat Ied di tempat ibadah serta yang dilaksanakan di tempat terbuka.

“Selain Sholat Ied, aktifitas takbir di masjid atau secara berkeliling juga ditiadakan,” ujar Sa’ban.

Merujuk pada surat edaran Menteri Agama, ia meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap Kapanewon bekerja sama dengan Satgas Covid19 setempat agar ikut andil dalam memantau penerapan kebijakan tersebut. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler