Kriminal
Ikat Wanita di Tengah Ladang dan Rampas Hartanya, Penjahat Bengis Dibekuk Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampasan hp yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Purwosari beberapa waktu silam. Polisi berhasil mengidentifikasi Dar (35) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, sebagai pelaku kejahatan yang meresahkan para wanita tersebut. Dar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bantul akibat kasus kejahatan lainnya. Hingga saat ini, pemeriksaan terus dilakukan polisi kepada penjahat yang terkenal sadis ini guna mencari keterkaitan yang bersangkutan dengan kejahatan-kejahatan lainnya di wilayah Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, kasus yang menjerat Dar dan mengharuskannya berurusan dengan aparat kepolisian tersebut telah terjadi pada medio Oktober 2017 lalu. Modus yang dipakai pelaku adalah dengan berpura-pura memposting lowongan pekerjaan di media sosial. Postingan tersebut kemudian menarik minat Winda Febriana (23), warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban lantas diminta ke Jogja dengan dalih menjalani tes.
Sesampainya di Jogja, korban kemudian menghubungi pihak penyedia lowongan pekerjaan untuk dijemput. Namun saat itu, Dar mengaku tidak bisa menjemput Winda dengan alasan masih lembur.
“Pelaku kemudian berpura-pura menyarankan korban untuk ngojek. Nah pelaku ini menyamar jadi ojek dan menjemput korban,” kata Riko, Kamis (13/09/2018).
Riko mengungkapkan, oleh Dar, korban lalu dibawa ke Kecamatan Purwosari. Sesampainya di lokasi yang cukup sepi, pelaku turun dari motor dengan alasan ingin buang air kecil terlebih dahulu. Dar dengan sadisnya lantas mendorong korban hingga jatuh ke jurang. Dari situ, pelaku kembali mendatangi Winda lalu mengikatnya ke pohon. Meski sempat melakukan perlawanan, namun lantaran kalah tenaga, Winda kemudian hanya bisa pasrah.







Melihat korbannya sudah tidak berdaya, kemudian pelaku dengan leluasa menjarah barang-barang berharga yang dibawa oleh korban.
“Nah bikin heran saya itu, pelaku sejak awal memang ingin merampok korban. Tapi dia kan tahu kalo korban butuh pekerjaan, bisa dikatakan tidak ada harta berharga yang dibawa. Dari Cilacap, korban hanya membawa bawa tas berisikan pakaian beberapa potong dan uang 150 ribu rupiah serta 2 HP jadul,” urai Kasat Reskrim.
Riko menceritakan, pasca kejadian, pelaku bisa dengan leluasa kabur dan menghilangkan jejak. Minimnya barang bukti serta keterangan saksi membuat polisi sempat terkendala dalam mengungkap kasus tersebut. Adapun terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban di wilayah Cilacap. Dari keterangan korban, pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap penyedia lowongan pekerjaan yang dituju korban.
“Kami melacak akun facebook yang memposting lowongan pekerjaan itu. Dan ternyata itu mengarah kepada Dar,” ucap Riko.
Dalam pengejaran terhadap pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Baru pada 3 September 2018 silam, polisi mendapatkan petunjuk penting dan lantas melaksanakan penyelidikan di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari situlah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan rumah dari Dar. Namun upaya penggerebekan polisi terhadap Dar menemui kegagalan lantaran di dalam rumah hanya ada istri Dar dan mertuanya.
“Kemudian hari berikutnya Unit Osnal Res Gunungkidul yang dipimpin oleh IPDA Ari Widodo kembali melakukan penyelidikan namun belum ada tanda-tanda keberadaan pelaku, selanjutnya tim berkordinasi dengan perangkat desa dan mendapati info bahwa Dar saat ini berada di Lapas Bantul menjalani hukuman dalam perkara lain yakni pencurian dan pemberatan,” kata Riko.
Ia menjelaskan, tim kemudian memastikan info tersebut di rumah Dar dan benar bahwa pengakuan istri Dar bahwa suaminya saat ini berada di Lapas menjalani hukuman. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di rumah Dar tersebut.
“Di sana benar bahwa ditemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning nopol AB 6119 IT yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana pencurian dengan kekerasan serta ditemukan pula tas Ransel warna hitam merah milik korban yang berisi pakaian yang disimpan di dalam rumah pelaku. Ia akan kita sangkakan pasal 365 KUHP,” pungkas Riko. (Kelvian Adhi)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh