Pemerintahan
Jaga Ekosistem, Pemerintah Desa Diminta Berani Terbitkan Aturan Larangan Penembakan Satwa di Wilayahnya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mendorong pihak Pemerintah Desa untuk lebih berani mengambil kebijakan terkait kelestarian lingkungan. Salah satu yang paling disarankan adalah larangan aturan penembakan satwa di alam bebas.
Kepala DLH, Agus Priyanto mengatakan, memang saat ini secara hukum belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait larangan penembakan satwa. Namun demikian, pihaknya mendorong desa agar lebih berani menerbitkan aturan tersebut.
“Kalau saya setuju terkait larangan penembakan satwa, kita berharap desa lebih berani melakukan pelarangan tanpa harus didasari Perda terlebih dahulu. Karena pelarangan penembakan satwa itu jika jadi kearifan lokal maka akan lebih mengena,” terang Agus kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Jumat (14/12/2018).
Agus mencontohkan, sejumlah lokasi seperti di lingkungan Bangsal Sewoko Projo dan Taman Kota Wonosari telah menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, selama aturan diberlakukan, populasi satwa yang ada di kawasan tersebut ikut terjaga.
“Di lokasi ini, masyarakat setempat ikut menjaga, dari awalnya aturan menjadi bentuk kesadaran diri untuk ikut menjaga,” kata Agus.







Ia menambahkan, saat ini sudah banyak desa yang proaktif melakukan konsultasi kepada pihaknya untuk masalah pelestarian lingkungan. Namun, menurutnya saat ini desa masih terfokus kepada penghijauan lingkungan.
“Saat ini sudah banyak desa yang aktif melakukan komunikasi dengan kami. Kalau berbicara pelestarian masih dalam konteks pelestarian itu seperti Desa Pampang, Hargosari, Ponjong dan Karangasem, mereka mencoba melakukan penanaman juga,” papar Agus.
Menurutnya dengan adanya aturan larangan perburuan tersebut nantinya akan berdampak terdahap keseimbangan ekosistem. Sehingga, masyarakat pun dapat kembali menikmati alam nan asri seperti yang dulu pernah dirasakan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa (Semar) Gunungkidul, Bambang Setiawan mengaku sejumlah desa telah melakukan gerakan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun saat ini belum ada Perda yang mengatur, namun mereka menuangkannya dalam kesepakatan bersama pada level kecamatan.
“Jadi memang sepakat, berapa desa begitu berkumpul dan sepakat untuk membentuk aturan yang melarang perburuan satwa. Akan lebih efektif, menurut saya jika di fasilitasi oleh DLH dan Kecamatan jadi nanti bisa dilaksanakan di setiap desa dan diikuti di tingkat padukuhan,” kata Bambang.
Ia menyebut, selama ini peraturan yang sudah disepakati adalah untuk tidak melakukan perburuan ikan di sungai dengan menggunakan setrum ataupun racun. Menurutnya, peran aktif masyarakat merupakan kunci kesuksesan adanya kesepakatan atau aturan tersebut.
“Kalau larangan setrum ikan itu sudah berlangsung sejak lama. Dan sampai saat ini berhasil,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh