Connect with us

Pemerintahan

Limbah Oli Masuk Kategori Berbahaya, 20% Bengkel di Gunungkidul Belum Urus Izin

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Limbah oli masuk pada kategori limbah B3 non medis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang mana dikarenakan sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan serta merusak lingkungan hidup atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Adapun salah satu contoh limbah B3 ialah pembuangan oli.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suryanto memaparkan, di Gunungkidul hingga saat ini, tidak ada lokasi pendaur ulang limbah oli. Adapun sebelum mengurus bengkel, pengusaha harus mengajukan izin kepada DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Gunungkidul dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau izin lingkungan bagi yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pengamatan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen persyaratan ini nantinya tergantung pada luasan bengkel yang akan dibangun. Dalam izin SPPL dan UKP UPL, juga diharuskan untuk menjabarkan secara rinci bagaimana limbah bengkel berupa oli yang akan dikelola.

Berita Lainnya  Sudah Dipesan Perusahaan Besar, Dinas Genjot Produktivitas Lahan Kedelai

“Jika izin-izin tersebut sudah tercukupi, seorang pengusaha sudah bisa membuka bengkel,” ungkap Aris, Senin (15/03/2021).

Aris menambahkan, hingga saat ini, belum semua bengkel di Gunungkidul berizin. Ia menyebut baru sekitar 80% yang sudah berizin. Artinya di bengkel-bengkel berizin itu, upaya untuk pembuangan limbah oli sudah jelas.

“Mereka sudah melakukan penampungan dengan baik, tidak mencemari lingkungan,” kata Aris.

Dikatakan Aris, sejauh ini DLH terus melakukan monitoring terhadap bengkel yang belum mengurus perizinan. Agar nantinya bagaimana pengelolaan limbah oli ini jelas sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Kalau untuk mencemari seperti sungai itu kami belum mendapatkan laporan, hanya saja ada beberapa yang tercecer di jalan dan membuat licin,” paparnya.

Seusai ditampung, oli-oli bekas ini nantinya diambil oleh pengepul untuk didaur ulang. Namun pihaknya belum secara pasti mengetahui bagaimana proses daur ulangnya.

Berita Lainnya  Gunungkidul Beberapa Waktu Terakhir Dilanda Bencana, Ini Langkah Yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

“Jadi karena di Gunungkidul ini tidak ada pendaur ulang, kami kurang tahu olinya tersebut didaur ulang dan dijadikan apa,” jelas Aris.

Sementara itu, Kepala DPMPT Gunungkidul Irawan Jatmiko menambahkan, untuk mengeluarkan izin usaha, harus ada dokumen lingkungan SPPL atau UKL UPL. Upaya ini penting untuk memastikan bagaimana pengusaha pengelolaan limbah.

“Mereka punya komitmen yang dituangkan di SPPL UKL/UPL, nanti DLH yang mengarahkan,” tandas Irawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler