fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Limbah Oli Masuk Kategori Berbahaya, 20% Bengkel di Gunungkidul Belum Urus Izin

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Limbah oli masuk pada kategori limbah B3 non medis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang mana dikarenakan sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan serta merusak lingkungan hidup atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Adapun salah satu contoh limbah B3 ialah pembuangan oli.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suryanto memaparkan, di Gunungkidul hingga saat ini, tidak ada lokasi pendaur ulang limbah oli. Adapun sebelum mengurus bengkel, pengusaha harus mengajukan izin kepada DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Gunungkidul dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau izin lingkungan bagi yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pengamatan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen persyaratan ini nantinya tergantung pada luasan bengkel yang akan dibangun. Dalam izin SPPL dan UKP UPL, juga diharuskan untuk menjabarkan secara rinci bagaimana limbah bengkel berupa oli yang akan dikelola.

Berita Lainnya  Revitalisasi Senilai 7,8 Miliar Rampung, Pedagang Pasar Playen Resmi Boyongan

“Jika izin-izin tersebut sudah tercukupi, seorang pengusaha sudah bisa membuka bengkel,” ungkap Aris, Senin (15/03/2021).

Aris menambahkan, hingga saat ini, belum semua bengkel di Gunungkidul berizin. Ia menyebut baru sekitar 80% yang sudah berizin. Artinya di bengkel-bengkel berizin itu, upaya untuk pembuangan limbah oli sudah jelas.

“Mereka sudah melakukan penampungan dengan baik, tidak mencemari lingkungan,” kata Aris.

Dikatakan Aris, sejauh ini DLH terus melakukan monitoring terhadap bengkel yang belum mengurus perizinan. Agar nantinya bagaimana pengelolaan limbah oli ini jelas sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Kalau untuk mencemari seperti sungai itu kami belum mendapatkan laporan, hanya saja ada beberapa yang tercecer di jalan dan membuat licin,” paparnya.

Seusai ditampung, oli-oli bekas ini nantinya diambil oleh pengepul untuk didaur ulang. Namun pihaknya belum secara pasti mengetahui bagaimana proses daur ulangnya.

Berita Lainnya  Kembali Targetkan Raih Adipura, Masyarakat Didorong Sadar Akan Sampah

“Jadi karena di Gunungkidul ini tidak ada pendaur ulang, kami kurang tahu olinya tersebut didaur ulang dan dijadikan apa,” jelas Aris.

Sementara itu, Kepala DPMPT Gunungkidul Irawan Jatmiko menambahkan, untuk mengeluarkan izin usaha, harus ada dokumen lingkungan SPPL atau UKL UPL. Upaya ini penting untuk memastikan bagaimana pengusaha pengelolaan limbah.

“Mereka punya komitmen yang dituangkan di SPPL UKL/UPL, nanti DLH yang mengarahkan,” tandas Irawan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler