Kriminal
Janji Akan Dinikahi, Pemuda Setubuhi Pelajar Wanita di Kandang Ayam






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–MM alias Koploh (22) warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 hingga 15 tahun ke depan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji yang ia lakukan. Pemuda tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun atau dengan kategori anak dibawah umur. Pemberkasan serta pemeriksaan lanjutan saat ini tengah dilakukan pihak kepolisian, sejumlah barang bukti pun juga telah dikantongi oleh petugas. Koploh sendiri juga telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh Koploh ini terjadi pada awal Januari 2019 lalu. Saat itu, korban, sebut saja Mawar (17) warga Kecamatan Semanu merayakan malam pergantian tahun bersama teman-temannya di Pantai Drini. Ia bermalam bersama teman-temannya selama beberapa hari di pinggir pantai. Ikut serta dalam rombongan, termasuk dengan Koploh. Dalam perayaan tersebut, kemudian pelaku mendekati korban.

MM alias Koploh saat diamankan di Mapolres Gunungkidul
Sadar mangsanya sudah mulai terjebak, Koploh kemudian melancarkan jurus bujuk rayu kepada korban. Pelaku bahkan sempat mengatakan bahwa telah jatuh cinta serta berniat menkahi Mawar. Korban yang masih polos kemudian terbujuk rayuan tersebut dan pada akhirnya menuruti apapun permintaan pelaku. Termasuk saat Koploh mengajak korban untuk menuju ke sebuah kandang ayam.
“Di kandang ayam tersebut, korban disetubuhi pelaku. Bedasarkan pengakuan yang ada perbuatan itu dilakukan hanya satu kali,” ucap Kompol Verena, Senin (04/03/2019).
Adapun usai kejadian itu, perubahan perilaku nampak pada Mawar. Keluarga akhirnya berusaha mencari tahu sebab anaknya tersebut yang dengan tiba-tiba ada sedikit perubahan dan tidak pulang selama beberapa hari. Berbagai pertanyaan terys dicecar pada gadis tersebut hingga akhirnya Mawar kemudian mengakui jika telah digagahi oleh Koploh.







Pihak keluarga pun bagai ditampar dengan penyataan Mawar. Keluarga korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Penyelidikan awal langsung dilakuan di hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 itu. Setelah dilakukan penelusuran, sekitar 18.00 WIB petugas berhasil menangkap Koploh di salah satu kawasan di Karangmojo saat bersama dengan temannya.

Konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Gunungkidul
“Langsung diamankan oleh kepolisian dan dilakukan penyidikan oleh petugas. Barang bukti dan sejumlah keterangan kami dapat, karena sudah cukup kuat dan memenuhi unsur pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” ujar dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun hingga 15 tahun lamanya, selepas ditetapkan sebagai tersangka pelaku telah mendekam di tahanan Polres Gunungkidul.