fbpx
Connect with us

Kriminal

Cabuli Kekasih Yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar.com)–Seorang pemuda warga Padukuhan Karangduwet, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo harus mendekam di tahanan Polsek Ponjong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan pencabulan. OGA (25) sendiri terjerat kasus berat lantaran dilaporkan telah berkali-kali mencabuli seorang pelajar, Melati (16), bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Karangmojo. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Diketahui Melati dan OGA sebenarnya merupakan pasangan kekasih. Mereka telah menjalin hubungan selama beberapa waktu lamanya. Hubungan yng terjalin pun semakin jauh hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kapolsek Ponjong Kompol Mugiman melalui Panit Reskrim Polsek Ponjong, Ipda Sumiran mengungkapkan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu ibu Melati mendapatkan informasi jika putrinya tersebut tidak masuk ke sekolah padahal saat pagi itu, Melati berpamitan dengan ibunya untuk sekolah lengkap dengan mengenakan seragam sekolah. Mendapat informasi tersebut, ia kemudian mengecek ke sekolah ternyata benar adanya Melati justru membolos sekolah. Ia berusaha mrnghubungi putrinya itu sayangnya tidak ada jawaban.

Berita Lainnya  Aksi Pencurian Kian Meresahkan, Honda Beat Hilang saat Ditinggal Merumput

Malam harinya Melati baru bertemu dengan ibunya di rumah ayah kandungnya. Permasalahan itu kemudian diselesaikan. Namun ternyata selang beberapa hari, Ibu Melati menemukan sebuah postingan di media sosial akun milik Melati yang bertuliskan “Enak yo Kowe bar ngerusak aku terus ninggalke aku”. Curiga dengan postingan tersebut sang ibu lantas meminta klarifikasi dari Melati.

“Dari situ ibu korban tahu kalau hubungan kekasih anaknya sudah tidak sehat. Korban juga mengakui pernah diajak melakukan hubungan suami istri,” kata Ipda Sumiran, Kamis (07/03/2019).

Bagai ditampar oleh pernyataan Melati, sang ibu kemudian melarang putrinya tersebut untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan pria itu. Pantauan ketat sempat diterapkan untuk mengantisipasi Melati berhubungan kembali dengan pria itu. Sayangnya kemudian, larangan itu tak digubris dan OGA serta Melati tetap nekat menjalin hubungan.

Pelaku saat diperiksa petugas dari Polsek Ponjong

Merasa gerah dengan perilaku anaknya dan dirugikan oleh OGA, ibu Melati kemudian melaporkan ke Polsek Ponjong untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum. OGA dilaporkan atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Berita Lainnya  Hampir Setahun Buka Praktik, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ponjong kemudian berusaha melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan.

“Bukti-bukti dan keterangan dari saksi maupun korban sangatlah kuat apalagi dari hasil visum yang ada. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh dia.

Proses pemeriksaan terus dilakukan oleh petugas hingga siang tadi. Diperoleh informasi dari pelaku jika ia dan Melati telah melakukan hubungan intim di rumah nenek OGA di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Selama menjalin hubungan kekasih, pelaku dan korban telah melakukan hal itu sebanyak 5 kali.

“Masih kami kembangkan mengenai keterangan pelaku. Sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler