fbpx
Connect with us

Hukum

Skandal Pelecehan Seksual di Puskesmas Playen 1, PNS Dilaporkan Raba Bagian Dada Siswi PKL

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Puskesmas Playen 1 digegerkan dengan skandal pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang stafnya terhadap siswi SMK yang tengah melakukan praktek kerja lapangan. Informasi yang berhasil dihimpun, siswi tersebut dilecehkan saat berada di sebuah ruangan kantor di Puskesmas Playen 1. Dikabarkan, oknum ASN yang bertugas di Puskesmas Playen berinisial Dn itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kepala Puskesmas Playen 1, Kuncoro membenarkan adanya permasalahan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggotanya. Adapun laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihaknya maupun Dinas Kesehatan Gunungkidul. Yang bersangkutan sendiri saat ini telah ditarik ke kantor Dinas Kesehatan Gunungkidul guna mendapatkan pembinaan maupun menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kuncoro menceritakan, kejadian sendiri telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya mendapatkan aduan dari seorang siswi PKL. Siswa tersebut mengadukan sempat mendapatkan pelecehan seksual dari salah seorang pegawai Puskesmas Playen 1.

Berita Lainnya  Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas Diikuti 30 Peserta, Dinas Pariwisata Paling Diminati, Kasat Pol PP Paling Sepi

“Laporannya pada 28 Mei 2022, sesaat setelah masa PKLnya selesai, setelah dibubarkan langsung menghadap. Seingat saya pas hari Sabtu,” papar Kuncoro, Sabtu (16/07/2022).

Berdasarkan keterangan dari siswi itu, petugas Puskesmas melakukan pelecehan seksual secara fisik. Di mana petugas bejat itu sempat memegang payudaranya. Adapun insiden ini terjadi di salah satu ruangan di kantor Puskesmas Playen 1. Menurut Kuncoro, usai kejadian, sang siswi mengaku takut untuk mengadukan hal itu. Namun lantaran terus merasa trauma, akhirnya setelah selesai masa PKL baru berani melapor.

“Mungkin takut akan berpengaruh dengan masa PKLnya, sehingga baru melapor setelah dibubarkan,” lanjut dia.

“Sebenarnya pada saat awal masa PKL, kita sudah sampaikan jika ada hal-hal yang kurang berkenan bisa langsung dilaporkan,” imbuh Kuncoro.

Jajaran Puskesmas Playen 1 sendiri langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pada hari Senin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah. Ia juga langsung memanggil salah seorang pegawainya tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan, pegawai yang berstatus ASN tersebut mengakui telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Berita Lainnya  Dinas Dorong Kalurahan Salurkan BLT Tahap 5 Sebelum Lebaran

“Sudah diakui yang bersangkutan kalau memang terjadi kejadian itu,” papar dia.

Ia langsung merespon kejadian ini dengan melapor ke Dinas Kesehatan. Selain itu, ia sebagai atasan oknum apoteker itu juga menemui orang tua siswi di rumahnya. Pihaknya meminta maaf berkaitan dengan apa yang terjadi. Berselang beberapa hari kemudian, ia sempat mengajak oknum pegawainya itu untuk bersama-sama meminta maaf secara langsung. Namun oleh orang tua korban kedatangan pelaku sendiri mendapatkan penolakan.

“Untuk laporan kami ke Dinas Kesehatan juga langsung ditindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah sejak 6 Juni 2022 ditarik ke kantor dinas untuk dilakukan pembinaan,” tandas dia.

Beberapa waktu silam, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Gunungkidul, pihaknya terus melakukan penanganan terhadap ASN yang bermasalah. Fungsi pengawasan pun juga diterapkan agar para ASN tidak melanggar aturan serta sumpah dan janji sebagai pegawai negeri.

Berita Lainnya  Rencana Pemerintah Sambungkan JJLS Dengan Pelabuhan Sadeng

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual di Puskesmas 1 Playen, Iskandar menyebut bahwa sudah ditangani oleh BKPPD Gunungkidul. Namun begitu, untuk penanganan sendiri masih tahap awal lantaran menunggu proses hukum. Berdasarkan informasi yang ia dapat, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum.

Nantinya jika terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 2 tahun penjara, yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi administasi berupa pemecatan secara tidak hormat. Dalam hal ini, ASN tersebut dipecat tanpa mendapatkan pensiun.

“Kalau yang pelecehan siswi PKL ini masih sangat baru. Ini masih ditahap awal yaitu laporan klarifikasi atasan OPD kami masih menunggu proses lanjutan termasuk menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak berwajib,” terang Iskandar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler