fbpx
Connect with us

Hukum

Tersangka Korupsi Dana Desa Getas Resmi Ditahan, Kasi Intel Kejari Gunungkidul: Tidak Mungkin Hanya Satu Orang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dugaan kasus korupsi di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen sampai dengan saat ini masih terus bergulir. Satu pamong kalurahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Bahkan yang bersangkutan juga telah diamankan dan dilakukan penahanan sejak Selasa (02/11) lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, satu pamong kalurahan berinisial DH dengan jabatan staf pamong pembantu bendahara Kalurahan Getas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020. Adapun penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.

“Penetapan tersangka DH ini sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,” papar Indra, Kamis (04/11/2021).

Semenjak kasus ini mencuat di permukaan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DH ini bersikap kooperatif. Setiap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan selalu hadir. Statusnya semula hanya sebatas saksi, namun kemudian naik menjadi tersangka lantaran bukti-bukti yang ada sangat kuat dan ditambah dengan keterangan yang bersangkutan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guna mempermudah penyidikan yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan maka yang bersangkutan diamankan pada Selasa (02/11) siang. DH diamankan oleh petugas di wilayah Wonosari saat sedang beraktifitas.

Berita Lainnya  Konflik Pembebasan Lahan JJLS Berujung Hukum, Warga Kemadang Gugat Pemerintah ke Pengadilan

“Kemarin (Selasa) diamankan di salah satu tempat saat sedang beraktifitas. Di lokasi tersebut dirinya hanya sendiri, kemudian kami bawa ke Kejakasaan,” imbuh dia.

DH sendiri kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan ini maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. Sekarang dirinya dititipkan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.

“Untuk kerugian negara hitungan penyidik Pidsus sebesar Rp 600 juta lebih,” tegas Indra.

Disinggung mengenai potensi tersangka lain pada dugaan kasus korupsi tersebut, Indra mengatakan bahwa untuk sekarang ini tersangka baru satu, yaitu DH. Adapun proses masih terus berlangsung, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya.

“Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut,” ujar Indra.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan, berkaitan dengan status tersangka sementara ini masih baru satu pamong yang ditetapkan.

Berita Lainnya  Kisruh Seleksi Perangkat Desa Watusigar Masuk Ranah Hukum, Panitia Digugat Setengah Miliar

“Masih penyidikan, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ucap Andy.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler