Hukum
Tersangka Korupsi Dana Desa Getas Resmi Ditahan, Kasi Intel Kejari Gunungkidul: Tidak Mungkin Hanya Satu Orang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dugaan kasus korupsi di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen sampai dengan saat ini masih terus bergulir. Satu pamong kalurahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Bahkan yang bersangkutan juga telah diamankan dan dilakukan penahanan sejak Selasa (02/11) lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, satu pamong kalurahan berinisial DH dengan jabatan staf pamong pembantu bendahara Kalurahan Getas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019-2020. Adapun penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.
“Penetapan tersangka DH ini sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,” papar Indra, Kamis (04/11/2021).
Semenjak kasus ini mencuat di permukaan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DH ini bersikap kooperatif. Setiap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan selalu hadir. Statusnya semula hanya sebatas saksi, namun kemudian naik menjadi tersangka lantaran bukti-bukti yang ada sangat kuat dan ditambah dengan keterangan yang bersangkutan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guna mempermudah penyidikan yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan maka yang bersangkutan diamankan pada Selasa (02/11) siang. DH diamankan oleh petugas di wilayah Wonosari saat sedang beraktifitas.

“Kemarin (Selasa) diamankan di salah satu tempat saat sedang beraktifitas. Di lokasi tersebut dirinya hanya sendiri, kemudian kami bawa ke Kejakasaan,” imbuh dia.
DH sendiri kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan ini maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. Sekarang dirinya dititipkan di Rutan Wirogunan Yogyakarta.
“Untuk kerugian negara hitungan penyidik Pidsus sebesar Rp 600 juta lebih,” tegas Indra.
Disinggung mengenai potensi tersangka lain pada dugaan kasus korupsi tersebut, Indra mengatakan bahwa untuk sekarang ini tersangka baru satu, yaitu DH. Adapun proses masih terus berlangsung, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya.
“Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut,” ujar Indra.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha. Saat ini proses penyidikan masih dilakukan, berkaitan dengan status tersangka sementara ini masih baru satu pamong yang ditetapkan.
“Masih penyidikan, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ucap Andy.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
