Kriminal
Jarah Barang Elektronik dan Perhiasan, Tahanan Kasus Narkoba Harus Kembali Berurusan Dengan Polisi






Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–AW (26) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong nampaknya harus pusing tujuh keliling. Belum selesai proses hukumnya lantaran kasus narkoba, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian yang melibatkan AW sendiri berhasil diungkap oleh jajaran Unit Rekrim Polsek Ponjong bersama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul setelah yang bersangkutan dijebloskan selama beberapa waktu di rumah tahanan klas IIB Wonosari.
Panit Reskrim Polsek Ponjong, Ipda Sumiran mengatakan, sejak akhir Oktober 2018 lalu jajaran Unit Reskrim Polsek Ponjong tengah mendalami kasus pencurian yang dialami Linawati warga Trengguno Lor, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang elektronik, emas seberat 20gram dan dua buah jam tangan dengan merk Sophie Martin berhasil dicuri. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai 15 juta.
Penyelidikan panjang itu akhirnya membuahkan hasil setelah polisi mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut. Polisi menemukan barang bukti dua buah jam tangan milik Linawati berada di tangan seorang perempuan warga Wonosari. Informasi terus digali hingga pada akhirnya perempuan itu mengaku jika barang itu ia dapat dari AW.
“Kita terus lakukan penyelidikan memang secara keseluruhan pelaku pencurian mengarah pada dia (AW). Pelaku dengan perempuan yang kami temui itu masih ada hubungan kerabat atau keluarga,” terang Ipda Sumiran, Selasa (02/04/2019).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mencari tahu mengenai keberadaan AW. Penelusuran berbuah hasil ketika polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan AW yang saat ini tengah mendekam di rumah tahanan. Selasa pagi tadi, pihak kepolisian kemudian memintai keterangan dari AW di rumah tahanan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, AW mengakui telah melakukan pencurian.







Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah jam tangan merk Sophie Martin, 6 buah cincin emas dengan berbagai jenis, 1 buah anting bewarna kuning, 1 pasang giwang, 1 liontin, dan 2 buah bros yang diketahui milik korban pencurian di wilayah Ponjong pada akhir Oktober 2018 lalu.
“Proses hukum masih terus berlanjut, kami masih lakukan pengembangan atas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku,” imbuh Sumiran.