Connect with us

Kriminal

Jarah Uang Ratusan Juta Milik Mertua, Menantu Durhaka Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap SH (45) warga Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. SH sendiri bisa disebut sebagai penjahat tak tahu diri lantaran justru tega melakukan pencurian di rumah mertuanya yang berada di Kecamatan Paliyan. Pria tersebut ditangkap oleh anggota kepolisian pada 27 Juli 2019 lalu saat tengah berada di rumah kontrakannya yang berlokasi di Wilayah Serpong, Tangerang. Saat ini, SH sudah mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul sembari mengikuti serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti mengatakan, pada tanggal 14 April 2019 lalu, H (60) warga Paliyan mengetahui adanya tindak pencurian di rumahnya. Di mana pada tanggal tersebut, ia bermaksud membayar arisan dengan mengambil uang yang disimpan pada lemari kamar. Namun, ternyata uang yang dimaksud tidak ada di tempat penyimpanan.

Sontak kejadian tersebut membuat pensiunan itu kaget dan tidak menyangka jika uang yang ia simpan di dalam rumahnya justru lenyap. Beberapa anggota keluarga kemudian ditanyai perihal keberadaan uang yang dimaksud. Kala itu, H sedikit menaruh curiga pada SH yang tak lain merupakan menantunya sendiri. Beberapa kali H menghubungi menantunya tersebut namun tak ada jawaban.

Berita Lainnya  Terkenal Licin Saat Hendak Ditangkap, Pemuda Bengis Ini Ternyata Terlibat Pada Sejumlah Kasus Penganiayaan

“Korban semula meminta SH (Pelaku) untuk pulang ke Paliyan, tetap yang bersangkutan tidak mau kembali ke sini,” kata Iptu Enny Nurwidhiastuti, Rabu (07/08/2019).

Lantaran tak ada itikad baik, pada tanggal 9 Juli 2019 kemarin korban resmi melaporkan tindak pencurian yang menimpanya ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemrosesan. Adapun kerugian yang dialami oleh korban yakni sebesar Rp 200.000.000. Dari tim Buser kemudian melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. Sejumlah keterangan didapat oleh pihak kepolisian dan terus digali, hingga pada 27 Juli kemarin petugas berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan SH di wilayah Serpong. Akhirnya, petugas kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku. SH sendiri diamankan tanpa perlawanan.

“Ia ditangkap saat sedang berada di kontrakan bersama sang istri,” imbuh dia.

Keduanya kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, dugaan polisi atas tindakan yang dilakukan SH cukuplah kuat. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul.

Berita Lainnya  Kesalahan Administrasi Petugas KPPS, 2 TPS Ini Diputuskan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Khusus Untuk Pilpres

Pelaku sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lamanya. Penyidikan lanjutan juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam Operasi Curat Progo 2019, tim Buser tidak hanya berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah mertuanya sendiri itu. Melainkan petugas juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang berlokasi di Masjid Al Huda Patuk yang terjadi pada 28 Mei 2019 lalu. Kala itu, FS (22) tengah beristirahat di masjid tersebut dan meletakkan tas selempang di sampingnya. Saat korban tertidur, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Untuk isinya ada uang tunai sebesar Rp 4.411.000 dan 2 handphone milik korban yang raib dibawa pelaku pencurian,” imbuh Iptu Enny.

Adapun saat pemeriksaan pada CCTV yang ada seorang berbadan tegap dengan jaket bewarna hitam mengambil tas FS tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, sosok pelaku pencurian itu berhasil diidentifikasi merupakan AA (25) warga Kecamatan Wonosari. Pada akhir Juli 2019 lalu, akhirnya petugas berhasil membekuk AA saat tengah berada di rumah kos yang terletak di Desa Selang.

Berita Lainnya  Terapkan Lockdown Lokal, Sejumlah Wilayah Batasi Mobilitas Warganya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ialah dompet bewarna coklat, jaket hitam, celana warna krem, handphone Vivo Y91 milik korban, handphone Vivo 1616 milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang sebesar 300 ribu. Ia juga dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler