Kriminal
Bobol Sejumlah Rumah, Kawanan Pencuri Digerebek Polisi di Tempat Persembunyiannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Anggota unit reskrim Polsek Wonosari dan tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga Padukuhan Karangduwet 1, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari. Dua orang pria asal Jawa Tengah berhasil diringkus oleh polisi pada Sabtu (17/12/2018) lalu. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan perburuan pelaku lainnya.
Panit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Solechan mengungkapkan, pada pertengahan November 2018 lalu pihaknya mendapat laporan mengenai kasus pencurian di wilayah hukumnya. Mendapati laporan tersebut petugas lantas berupaya melakukan penyelidikan. Beberapa pekan penelusuran di lapangan dilakukan, sebelum akhirnya beberapa waktu lalu petugas mendapati titik terang mengenai pelaku tindak kriminalitas tersebut.
“Di wilayah Klaten dapat informasi mengenai barang bukti dan pelaku. Kami lantas lakukan penelusuran kembali,” kata Iptu Solechan didampingi Aiptu Andang Patriasmoro, Senin (17/12/2018).
Penyanggongan marathon itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya, Rd (30) warga Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Tak hanya Rd, dalam pengembangan, polisi kembali membekuk seorang pelaku lainnya, SI (36) warga Klaten Jawa Tengah. Menurut Solechan, untuk kasus ini, SI berperan sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Rd.
“Keduanya ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda. Namun demikian untuk barang bukti, kami hanya berhasil menyita sebuah handphone. Sementara barang bukti lain berupa laptop dan yang lainnya sudah terlanjur dijual oleh yang bersangkutan,” urainya.

Ia menambahkan, sejauh ini bedasarkan pengakuan pelaku, didapatkan informasi bahwa Rd memang telah beraksi di sejumlah lokasi. Pria tersebut nekat melakukan tindak kriminalitas lantaran membutuhkan uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Saat beraksi, Rd bersama seorang pelaku lainnya. Hingga saat ini, pelaku yang telah dikantongi identitasnya tersebut masih terus diburu oleh petugas.
“Sementara kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Mudah-mudahan ada titik terang lagi mengenai data maupun pelaku dan TKP lainnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
