Kriminal
Bobol Sejumlah Rumah, Kawanan Pencuri Digerebek Polisi di Tempat Persembunyiannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Anggota unit reskrim Polsek Wonosari dan tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga Padukuhan Karangduwet 1, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari. Dua orang pria asal Jawa Tengah berhasil diringkus oleh polisi pada Sabtu (17/12/2018) lalu. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan perburuan pelaku lainnya.
Panit Reskrim Polsek Wonosari, Iptu Solechan mengungkapkan, pada pertengahan November 2018 lalu pihaknya mendapat laporan mengenai kasus pencurian di wilayah hukumnya. Mendapati laporan tersebut petugas lantas berupaya melakukan penyelidikan. Beberapa pekan penelusuran di lapangan dilakukan, sebelum akhirnya beberapa waktu lalu petugas mendapati titik terang mengenai pelaku tindak kriminalitas tersebut.
“Di wilayah Klaten dapat informasi mengenai barang bukti dan pelaku. Kami lantas lakukan penelusuran kembali,” kata Iptu Solechan didampingi Aiptu Andang Patriasmoro, Senin (17/12/2018).
Penyanggongan marathon itu membuahkan hasil dengan ditangkapnya, Rd (30) warga Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Tak hanya Rd, dalam pengembangan, polisi kembali membekuk seorang pelaku lainnya, SI (36) warga Klaten Jawa Tengah. Menurut Solechan, untuk kasus ini, SI berperan sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Rd.
“Keduanya ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda. Namun demikian untuk barang bukti, kami hanya berhasil menyita sebuah handphone. Sementara barang bukti lain berupa laptop dan yang lainnya sudah terlanjur dijual oleh yang bersangkutan,” urainya.
Ia menambahkan, sejauh ini bedasarkan pengakuan pelaku, didapatkan informasi bahwa Rd memang telah beraksi di sejumlah lokasi. Pria tersebut nekat melakukan tindak kriminalitas lantaran membutuhkan uang untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
Saat beraksi, Rd bersama seorang pelaku lainnya. Hingga saat ini, pelaku yang telah dikantongi identitasnya tersebut masih terus diburu oleh petugas.
“Sementara kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Mudah-mudahan ada titik terang lagi mengenai data maupun pelaku dan TKP lainnya,” tutup dia.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Skandal Video Diduga Pimpinan DPRD Makin Panas, FJI Tuntut Pemecatan