Sosial
Jual Premium Kepada Pengepul, SPBU di Kecamatan Playen Akhirnya Disanksi Pertamina






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penggrebekan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kecamatan Playen oleh anggota Kodim 0730 Gunungkidul beberapa hari lalu berbuntut panjang. SPBU yang diketahui menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kepada pengepul tersebut mendapatkan sanksi dari Pertamina. Suplai premium di SPBU tersebut dihentikan sementara oleh Pertamina.
Senior Supervisor Communication and Negotiation Pertamina Marketing Operation Area (MOR) IV, Arya Yusak Dwi Candra mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan laporan atas penggrebegan yang dilakukan oleh anggota TNI. Beberapa langkah telah dilakukan oleh PT Pertamina setelah mendapatkan informasi tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan klarifikasi perihal kejadian tersebut.
“Kami sudah lakukan konfirmasi dan pengecekan di lapangan. Petugas di tempat tersebut juga telah mengakui tindakan penyimpangan yang dilakukan dalam penjualan BBM jenis premium,” kata Arya Yusak saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (19/08/2019).
Atas adanya penyelewengan ini, dari Pertamina MOR IV sendiri kemudian memberikan sanksi ke SPBU yang dimaksud, yakni dengan penghentian pengiriman BBM bersubsidi jenis premium. Tak hanya itu, pihaknya juga menerjunkan tim investigasi di lapangan. Tugas dari tim investigasi ini adalah untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan. Nantinya hasil investigasi ini akan dipelajari oleh Pertamina kemudian rekomendasi yang turun digunakan untuk menentukan kebijakan lainnya.
“Baru penghentian suplai BBM jenis Premium saja. Untuk jenis lain seperti Pertamax, Solar, Pertalite dan lainnya masih tetap dilayani,” ungkapnya.







Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika SPBU yang berada Kecamatan Playen ini telah melakukan 2 pelanggaran sejak awal berdiri. Selain penggerebekan yang dilakukan oleh Kodim 0730 Gunungkidul beberapa hari lalu atas penjualan BBM bersubsidi jenis premium, SPBU ini juga pernah tersandung kasus pelanggaran lain.
Atas dua kali pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU, dari Pertamina kemudian mengambil langkah lanjutan, meski langkah ini belum mengarah pada pemberhentian SPBU. Terdapat 3 tahapan untuk pemberhentian operasional, diantaranya jika nantinya diketahui melakukan kesalahan yang sama akan dilakukan penyetopan operasional.
Kemudian jika telah diberikan sanksi masih melakukan kesalahan lagi maka dari Pertamina akan melakukan penutusan hubungan usaha (PHU).
Sementara itu, terkait kejadian ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul sendiri hingga saat ini belum mendapatkan laporan. Kendati demikian, dalam waktu dekat pihak dinas akan melakukan kroscek dan koordinasi dengan sejumlah instansi, berkaitan dengan penyimpangan ataupun hal-hal lainnya yang terjadi di SBPU.
“Belum tahu hal itu. Kalau dari dinas kan tugasnya pemantauan saja, untuk penindakan berada pada kewenangan instansi terkait lainnya. Setiap tahun pasti ada pantauan atau pengecekan,”ungkap Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Virgillio.
Diketahui, beberapa hari lalu Kodim 0730 Gunungkidul melakukan penggerebekan di sebuah SPBU yang terletak di kecamatan Playen. Hal ini lantaran dari aparat sendiri gerah akan ulah petugas yang berbuat curang, di sisi lain juga terdapat sejumlah laporan dari warga yang tidak terlayani penjualan BBM jenis Premium. Informasi awal, dari petugas SPBU sendiri jika siang sering berdalih premium habis dan belum mendapatkan pasokan dari Pertamina.
Kemudian didapati jika malam hari, petugas justru beroperasi terhitung mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Yang dilayani bukan masyarakat umum, melainkan mereka yang bermobil dan membawa jerigen galon ataupun tempat penampungam lain yang sekiranya bermuatan banyak.
Penyelidikan di lapangan pun dilakukan anggota TNI hingga akhirnya larut malam, petugas mendapati sejumlah pembeli yang menggunakan mobil bak terbuka dan membawa jerigen maupun galon sebagai tampungan BBM jenis premium.