Sosial
Jumlah Penganut Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Terus Meningkat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumlah penghayat di Kabupaten Gunungkidul saat ini terus meningkat. Namun demikian, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-ⅩⅠⅤ/2016 tanggal 18 Oktober tahun 2017 yang memperbolehkan pencantuman aliran penghayat pada kolom KTP, masih sedikit penghayat di Gunungkidul yang mengurus pergantian kolom agama pada KTP. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, jumlah penghayat kepercayaan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat penghayat kepercayaan untuk segera melakukan perubahan data kependudukan. Sebab hal tersebut telah menjadi hak penduduk. Pihaknya pun mengaku siap melakukan pelayanan kepada para penganut kepercayaan tersebut.
“Bulan lalu dinas juga kedatangan Ombudsman RI yang memantau sejauh mana layanan terhadap warga yang melakukan perubahan terhadap kepercayaan. Pada kesempatan itu juga hadir pengurus penghayat kepercayaan pak Suroso dan beliau akan mensosialisasi kepada para pengikutnya di Gunungkidul,” kata Virgilio ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (26/02/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Anton Wibowo menambahkan, jumlah penghayat yang tercatat di database Disdukcapil Gunungkidul sejumlah 310 orang. Jumlah tersebut berasal dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
“Dari data kami ada 310 orang (penghayat) itu yang tercatat di database masih aktif, dan sejak putusan MK itu yang mengurus (pencetakan KTP dengan kolom agama berisi kepercayaan terhadap Tuhan YME) baru 13 orang,” ujarnya.
Anton mengakui, jumlah tersebut terbilang sangat sedikit dibanding dengan jumlah penghayat yang tercatat di data base Disdukcapil Gunungkidul. Menurutnya, hal itu karena disesuaikan dengan stok blanko KTP-el.
“Memang masih sedikit. Sebenarnya kalau dari Dinas (Dukcapil Gunungkidul), misal stok blangko lebih maunya ya langsung diganti semua yang (penganut) kepercayaan (khusus),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menyebut, ada 3 hal penting dalam putusan MK yang harus diperhatikan oleh para penghayat. Khususnya, bagi mereka yang hendak melakukan pencetakan KTP baru agar kolom agamanya berisi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Menurutnya, Disdukcapil telah gencar mensosialisasikan langkah-langkah terkait mengurus pencetakan KTP baru bagi para penghayat. Pertama, bagi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, petugas Disdukcapil akan mencetakkan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan data yang sudah ada.
“Tapi setelah penduduk mengisi formulir F-1.68, yaitu surat pemohon pencetakan KK,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul.
Lanjutnya, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME, para penduduk yang merupakan penghayat terlebih dahulu mengisi formulir F-1.69. Adapun formulir itu adalah surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan tersebut.
“Selain itu melampirkan formulir F-1.71 yaitu surat pernyataan mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Ketiga, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama, penduduk tersebut terlebih dahulu mengisi formulir F-1.70 yaitu surat pernyataan perubahan kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama pada kolom agama di KTP.
“Nantinya formulir itu dilampirkan bersama fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama masing-masing sebagai persyaratan perubahan elemen data agama. Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Permendagri nomor 74 tahun 2015,” ujarnya.
Adapun data tersebut sebagai berikut :
1. Kecamatan Wonosari 17 orang
2. Kecamatan Nglipar 0
3. Kecamatan Playen 3
4. Kecamatan Patuk 0
5. Kecamatan Paliyan 0
6. Kecamatan Panggang 12
7. Kecamatan Tepus 0
8. Kecamatan Semanu 27
9. Kecamatan Karangmojo 5
10. Kecamatan Ponjong 0
11. Kecamatan Ngawen 0
12. Kecamatan Gedangsari 1
13. Kecamatan Saptosari 16
14. Kecamatan Girisubo 151
15. Kecamatan Tanjungsari 0
16. Kecamatan Purwosari 0
17. Kecamatan Rongkop 78
18. Kecamatan Semin 0
-
Uncategorized22 jam yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized20 jam yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized17 jam yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
