fbpx
Connect with us

Sosial

Jumlah Penganut Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Terus Meningkat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jumlah penghayat di Kabupaten Gunungkidul saat ini terus meningkat. Namun demikian, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-ⅩⅠⅤ/2016 tanggal 18 Oktober tahun 2017 yang memperbolehkan pencantuman aliran penghayat pada kolom KTP, masih sedikit penghayat di Gunungkidul yang mengurus pergantian kolom agama pada KTP. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul, Virgilio Soriano mengatakan, jumlah penghayat kepercayaan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat penghayat kepercayaan untuk segera melakukan perubahan data kependudukan. Sebab hal tersebut telah menjadi hak penduduk. Pihaknya pun mengaku siap melakukan pelayanan kepada para penganut kepercayaan tersebut.

“Bulan lalu dinas juga kedatangan Ombudsman RI yang memantau sejauh mana layanan terhadap warga yang melakukan perubahan terhadap kepercayaan. Pada kesempatan itu juga hadir pengurus penghayat kepercayaan pak Suroso dan beliau akan mensosialisasi kepada para pengikutnya di Gunungkidul,” kata Virgilio ketika dihubungi pidjar.com, Selasa (26/02/2019).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Anton Wibowo menambahkan, jumlah penghayat yang tercatat di database Disdukcapil Gunungkidul sejumlah 310 orang. Jumlah tersebut berasal dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.

“Dari data kami ada 310 orang (penghayat) itu yang tercatat di database masih aktif, dan sejak putusan MK itu yang mengurus (pencetakan KTP dengan kolom agama berisi kepercayaan terhadap Tuhan YME) baru 13 orang,” ujarnya.

Anton mengakui, jumlah tersebut terbilang sangat sedikit dibanding dengan jumlah penghayat yang tercatat di data base Disdukcapil Gunungkidul. Menurutnya, hal itu karena disesuaikan dengan stok blanko KTP-el.

Berita Lainnya  Gara-gara Zonasi, Mimpi Anak Pedagang Untuk Sekolah di SMK Negeri 1 Wonosari Pupus

“Memang masih sedikit. Sebenarnya kalau dari Dinas (Dukcapil Gunungkidul), misal stok blangko lebih maunya ya langsung diganti semua yang (penganut) kepercayaan (khusus),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menyebut, ada 3 hal penting dalam putusan MK yang harus diperhatikan oleh para penghayat. Khususnya, bagi mereka yang hendak melakukan pencetakan KTP baru agar kolom agamanya berisi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

Menurutnya, Disdukcapil telah gencar mensosialisasikan langkah-langkah terkait mengurus pencetakan KTP baru bagi para penghayat. Pertama, bagi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME yang datanya sudah ada dalam database kependudukan, petugas Disdukcapil akan mencetakkan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan data yang sudah ada.

“Tapi setelah penduduk mengisi formulir F-1.68, yaitu surat pemohon pencetakan KK,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul.

Lanjutnya, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME, para penduduk yang merupakan penghayat terlebih dahulu mengisi formulir F-1.69. Adapun formulir itu adalah surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan tersebut.

Berita Lainnya  Aksi Sosial AXS di Gunungkidul, Bedah Rumah Wagiyem yang Sebelumnya Tak Layak Huni

“Selain itu melampirkan formulir F-1.71 yaitu surat pernyataan mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Ketiga, dalam hal penduduk yang akan merubah data dari kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama, penduduk tersebut terlebih dahulu mengisi formulir F-1.70 yaitu surat pernyataan perubahan kepercayaan terhadap Tuhan YME menjadi agama pada kolom agama di KTP.

“Nantinya formulir itu dilampirkan bersama fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama masing-masing sebagai persyaratan perubahan elemen data agama. Sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Permendagri nomor 74 tahun 2015,” ujarnya.

Adapun data tersebut sebagai berikut :

1. Kecamatan Wonosari 17 orang
2. Kecamatan Nglipar 0
3. Kecamatan Playen 3
4. Kecamatan Patuk 0
5. Kecamatan Paliyan 0
6. Kecamatan Panggang 12
7. Kecamatan Tepus 0
8. Kecamatan Semanu 27
9. Kecamatan Karangmojo 5
10. Kecamatan Ponjong 0
11. Kecamatan Ngawen 0
12. Kecamatan Gedangsari 1
13. Kecamatan Saptosari 16
14. Kecamatan Girisubo 151
15. Kecamatan Tanjungsari 0
16. Kecamatan Purwosari 0
17. Kecamatan Rongkop 78
18. Kecamatan Semin 0

Berita Lainnya  Giat Berlatih Dalam Keterbatasan, Atlet Angkat Berat Difabel Gunungkidul Bawa Pulang 6 Emas dan 1 Perak

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler