Pemerintahan
Jurus Pemkab Pulihkan Omset Penjualan Daging, Keluarkan Surat Edaran
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan langkah tegas untuk membatasi peredaran daging dari wilayah suspect anthrak ke pasaran. Saat ini, penjualan ternak dari kawasan endemik anthraks di Gunungkidul dilakukan pelarangan. Artinya, hewan ternak milik warga Padukuhan Ngrejek Wetan dan Ngrejek Kulon untuk sementara dilarang dijual ke pasaran. Hal ini terpaksa dilakukan agar penyebaran bakteri berbahaya ini tidak terus meluas. Dengan upaya ini diharapkan nantinya daging yang beredar di pasaran bisa terjamin keamanan dan kesehatannya.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Gunungkidul Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk 38 pasar yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Adapun edaran sendiri disampaikan melalui 8 koordinator Pengelolaan Pasar se-Kabupaten Gunungkidul.
“Ada empat poin dalam surat edaran tersebut,” kata Ari kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (03/02/2020).
Lebih lanjut Ari mengatakan, keempat poin imbauan tersebut antara lain, larangan membeli dan menjual kembali bangkai daging kambing ataupun sapi, pemantauan peredaran penjualan daging dari wilayah suspect anthrak, menginformasikan kepada para pedagang agar cermat memilih daging, melaporkan kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan dalam transaksi daging. Langkah pemerintah ini sendiri menurutnya dilakukan dalam rangka mengembalikan rasa aman masyarakat untuk mengonsumsi daging sapi.
“Tidak ada kendala dalam menyosialisasikan surat edaran ini. Para pedagang juga telah berkomitmen untuk memerangi peredaran daging yang sekiranya janggal dan tidak sehat,” imbuh dia.
Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli daging, surat edaran ini diharapkan mampu memulihkan omzet pedagang pasca kabar mengenai peredaran anthrak di Gunungkidul. Ari mengakui, dalam satu bulan terakhir ini, omzet para pedagang daging di Gunungkidul anjlok secara signifikan.
“Harapannya masyarakat merasa aman mengonsumsi daging sapi, para pedagang juga kembali mendapatkan omzet seperti sedia kala,” jelas Ari.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko menambahkan, di samping mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan peredaran daging bangkai sapi, setiap pasaran, di sejumlah pasar ternak, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Di mana diterjunkan petugas untuk mengecek kondisi ternak. Setiap transaksi hewan ternak, terdapat dokter hewan yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Selain itu juga dari Dinas Pertanian sudah menghalau sapi dari wilayah suspect anthrak untuk tidak dijual terlebih dahulu,” tandasnya.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Budaya20 jam yang lalu
Berikut Hasil Pembukaan Cupu Panjala
-
Olahraga4 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Budaya1 minggu yang lalu
Melihat Poligami dari Sisi Lain Lewat Film Laut Tengah
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Ganeksa Bhumikarta Lolos ke Divisi 1 Livoli Nasional
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Berikut Nama-nama Pimpinan DPRD Gunungkidul Periode 2024-2029