Pemerintahan
Jurus Pemkab Pulihkan Omset Penjualan Daging, Keluarkan Surat Edaran


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan langkah tegas untuk membatasi peredaran daging dari wilayah suspect anthrak ke pasaran. Saat ini, penjualan ternak dari kawasan endemik anthraks di Gunungkidul dilakukan pelarangan. Artinya, hewan ternak milik warga Padukuhan Ngrejek Wetan dan Ngrejek Kulon untuk sementara dilarang dijual ke pasaran. Hal ini terpaksa dilakukan agar penyebaran bakteri berbahaya ini tidak terus meluas. Dengan upaya ini diharapkan nantinya daging yang beredar di pasaran bisa terjamin keamanan dan kesehatannya.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Gunungkidul Ari Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk 38 pasar yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Adapun edaran sendiri disampaikan melalui 8 koordinator Pengelolaan Pasar se-Kabupaten Gunungkidul.
“Ada empat poin dalam surat edaran tersebut,” kata Ari kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (03/02/2020).
Lebih lanjut Ari mengatakan, keempat poin imbauan tersebut antara lain, larangan membeli dan menjual kembali bangkai daging kambing ataupun sapi, pemantauan peredaran penjualan daging dari wilayah suspect anthrak, menginformasikan kepada para pedagang agar cermat memilih daging, melaporkan kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan dalam transaksi daging. Langkah pemerintah ini sendiri menurutnya dilakukan dalam rangka mengembalikan rasa aman masyarakat untuk mengonsumsi daging sapi.
“Tidak ada kendala dalam menyosialisasikan surat edaran ini. Para pedagang juga telah berkomitmen untuk memerangi peredaran daging yang sekiranya janggal dan tidak sehat,” imbuh dia.
Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli daging, surat edaran ini diharapkan mampu memulihkan omzet pedagang pasca kabar mengenai peredaran anthrak di Gunungkidul. Ari mengakui, dalam satu bulan terakhir ini, omzet para pedagang daging di Gunungkidul anjlok secara signifikan.
“Harapannya masyarakat merasa aman mengonsumsi daging sapi, para pedagang juga kembali mendapatkan omzet seperti sedia kala,” jelas Ari.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko menambahkan, di samping mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan peredaran daging bangkai sapi, setiap pasaran, di sejumlah pasar ternak, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Di mana diterjunkan petugas untuk mengecek kondisi ternak. Setiap transaksi hewan ternak, terdapat dokter hewan yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Selain itu juga dari Dinas Pertanian sudah menghalau sapi dari wilayah suspect anthrak untuk tidak dijual terlebih dahulu,” tandasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial1 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event2 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan2 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial23 jam yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa