Hukum
Kampanye Capres Bawa Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Diganjar Hukuman Percobaan dan Denda






Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ngadiyono harus rela menjadi pesakitan. Ia dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana Pemilu lantaran menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (04/02/2019) siang tadi, Ngadiyono dijatuhi hukuman pidana penjara serta hukuman denda.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir,” kata Ibnu ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin sore.
Selain itu, hakim, kata Ibnu juga menghukum terdakwa Ngadiyono dengan pidana denda sebesar Rp 7,5 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.







“Dalam putusan juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Innova AB 9 D dikembalikan ke pemerintahan Gunungkidul. Kemudian DCT dikembalikan ke KPU Gunungkidul, tabloid dan bukti lainnya dikembalikan kepada Bawaslu Sleman,” terang dia.
Tak hanya itu, putusan juga menyebut bahwa terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
“Ini kasus yang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Kalau terkait dengan penghinaan lembaga negara, saat ini masih proses di Polda DIY,” pungkas Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai SH menyatakan bahwa kliennya menerima atas segala putusan hakim. Namun demikian, secara pribadi ia menyoroti beberapa hal terkait proses hukum dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah perihal laporan kasus yang dianggapnya sudah kadaluarsa.
“Kalau pertimbangan dari majelis hakim masuk akal semua. Hakim tadi menyebut bahwa perhitungan berdasarkan hari kerja dan bukan hari kalender,” beber dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas plat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sleman memproses Ngadiyono secara hukum.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks