fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kasak-kusuk Pembelian Tanah Pengganti Lungguh 2,2 Miliar, Lurah Benarkan Tanah Milik Pamong Yang AkhirnyaDibeli

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penggantian tanah pelungguh Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk yang terdampak pembangunan jalan Ngalang-Tawang berujung polemik di tengah masyarakat. Masyarakat menilai tanah pengganti yang kemudian dibeli Pemerintah Kalurahan kurang sesuai karena kurang produktif serta harganya dianggap terlalu tinggi. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan tanah pengganti yang dibeli merupakan milik pamong Kalurahan Ngoro-oro dan juga tidak adanya informasi yang jelas tentang proses pengganti tanah pelungguh yang terdampak pembangunan jalan.

Menanggapi polemik tersebut, Lurah Ngoro-oro, Sukasto, menyampaikan, proses penggantian tanah pelungguh yang terdampak pembangunan jalan Ngalang-Tawang telah diberitahukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam tahapan mencari tanah penggantinya pun menurutnya telah sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi yang terdampak itu kan tanah pelungguh di Padukuhan Tawang pada tahun 2019, luasnya sekitar 5000 meter persegi kalau tidak keliru. Waktu itu proses jual beli dengan pemerintah daerah sudah selesai dengan nilai Rp. 2,2 miliar dan kami diberi waktu dua tahun untuk mencari tanah pengganti,” ucapnya, Jumat (28/01/2022).

Terkait dengan penilaian warga tentang tanah pengganti yang kurang produktif dibandingkan tanah pelungguh sebelumnya, ia mengungkapkan jika proses pemilihan tanah pengganti dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah. Sehingga pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Berita Lainnya  Putra Gunungkidul Sabet 4 Gelar Juara Dalam Kontes Robotic di Kanada

Dalam proses mencari tanah pengganti, pada tahun 2020 pihaknya sempat memberikan informasi ke masing-masing kepala padukuhan tentang siapa yang mau menjual tanahnya untuk pengganti tanah pelungguh yang terdampak pembangunan jalan.

“Termasuk juga masalah harga itu ranahnya tim dari kabupaten. Proses mencari tanah pengganti kita juga menyampaikan ke dukuh dengan batasan waktu tertentu. Kita mengajukan ke kabupaten untuk mencari tanah pengganti, kemudian ada tim yang menilai tanah pengganti sesuai usulan dari sini siapa saja yang mau menjual tanahnya,” imbuh Sukasto.

Ia menambahkan, setelah melakukan pendataan siapa saja yang mau menjual tanahnya untuk tanah pengganti, terdapat tujuh orang yang mengajukan dengan total delapan bidang yang mengajukan tanahnya untuk bisa dibeli. Tim dari kabupaten kemudian menilai tanah yang akan menjadi tanah pelungguh baru Kalurahan Ngoro-ngoro. Menurutnya, pihaknya tidak membatasi siapa saja yang akan mengusulkan tanahnya sebagai tanah pengganti.

Berita Lainnya  Warga Sadeng Halau Kedatangan Nelayan Dari Luar Daerah

Walau demikian, Sukasto mengakui bahwa tanah pengganti yang dibeli merupakan milik pamong Kalurahan Ngoro-oro. Namun begitu, ia menyebut bahwa keputusan tersebut berasal dari tim dari kabupaten dan bukan dari pihaknya.

“Dari penilaian itu, muncul lima bidang yang kemudian diputuskan sebagai tanah pengganti. Kalau berkaitan tanah pengganti yang dibeli itu milik pamong, memang yang mengusulkan mereka. Ada juga orang luar yang mengusulkan tanahnya, tapi ranah memutuskan tanah mana yang jadi tanah pengganti itu kan tim dari kabupaten,” terangnya.

“Kalau misal tidak menginformasikan ke warga, ini ada kok arsip-arsip pertemuan dengan dukuh tentang pencarian tanah pelungguh pengganti,” jelas Sukasto.

Menyikapi polemik tersebut, pihaknya juga telah mengadakan musyawarah pada Kamis (27/01/2022) bersama pemerintah kapanewon, pemerintah kabupaten, serta masyarakat. Pertemuan ini dilangsungkan agar permasalahan yang muncul dapat terjawab sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Berita Lainnya  15 Kapanewon di Gunungkidul Nol Kasus Covid19

“Kemarin sudah saya sampaikan ya pas musyawarah kemarin, intinya dalam kaitannya dengan penetapan tanah pengganti itu keputusan dari tim kabupaten,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler