Connect with us

Hukum

Kasus Bocah Gabut Perusak Bendera Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perusakan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang dilakukan beberapa hari lalu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul. Senin (16/08/2021) pagi tadi, ketujuh pelaku sendiri telah dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati saat dikonfirmasi adanya pelimpahan kasus perusakan puluhan bendera serta umbul-umbul. Lantaran para pelaku masih di bawah umur, penanganan sendiri dilakukan oleh UPPA Polres Gunungkidul.

Dilanjutkan Ratri, pihaknya telah memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, tindakan ini didasari oleh rasa iseng semata. Namun kini penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada motif lainnya atau tidak dalam kasus perusakan ini.

“Alasannya sementara iseng, kemungkinan ada hubungannya dengan lamanya anak tidak bersekolah. Tapi kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya, Senin siang.

Lebih lanjut ia sampaikan, para pelaku sendiri memang masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya kemudian melibatkan pendampingan dari beberapa lembaga terkait. Kepada para pelaku sendiri tetap tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua. Meski begitu, pihaknya berpesan kepada para orang tua pelaku untuk tetap memberikan pendampingan kepada anak-anaknya. Agar hal semacam ini bisa menjadi pembelajaran tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Dalam masa pembelajaran sekolah yang masih daring membuat anak banyak waktu luang sehingga pengawasan dari orangtua harus lebih optimal lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya turut melakukan penyelidikan. Sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pelapor terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, memang masih belum ada laporan resmi berkaitan dengan perusakan bendera ini.

Berita Lainnya  Titik Temu Kasus Curanmor, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Untuk sementara ini, pihaknya baru sebatas melakukan penindakan berkaitan dengan UU Lalu Lintas kepada para pelaku. Para anak tersebut dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran telah mengendarai kendaraan bermotor meski masih di bawah umur.

“Sementara kami lakukan penilangan dan kami berikan hak untuk apel ke Polres Gunungkidul,” ucapnya.

Saat disinggung dengan ancaman hukuman kepada mereka, ia menyebutkan jika para pelaku nantinya terbukti melanggar hukum maka dapat dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketujuh anak tersebut melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di tiga lokasi berturut-turut pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2021 lalu. Para pelaku berkeliling dengan sepeda motor dan merusak bendera dan umbul-umbul yang terpasang di sepanjang jalan yang mereka lalui. Sedikitnya puluhan hingga ratusan bendera serta umbul-umbul yang terpasang di 3 Kalurahan di Kapanewon Wonosari dan Karangmojo menjadi sasaran perusakan.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

Ketujuh pelaku masih berusia belasan tahun yang merupakan teman bermain dan kesemuanya merupakan warga Kapanewon Wonosari. Diketahui pelaku paling muda masih duduk di kelas 5 SD dan paling tua masih duduk di kelas 1 SMP. Mereka melakukan perusakan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Pembonceng kemudian menarik bendera hingga terlepas dari tiangnya. Mereka melakukan aksi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler