Hukum
Kasus Bocah Gabut Perusak Bendera Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perusakan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang dilakukan beberapa hari lalu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul. Senin (16/08/2021) pagi tadi, ketujuh pelaku sendiri telah dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati saat dikonfirmasi adanya pelimpahan kasus perusakan puluhan bendera serta umbul-umbul. Lantaran para pelaku masih di bawah umur, penanganan sendiri dilakukan oleh UPPA Polres Gunungkidul.
Dilanjutkan Ratri, pihaknya telah memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, tindakan ini didasari oleh rasa iseng semata. Namun kini penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada motif lainnya atau tidak dalam kasus perusakan ini.
“Alasannya sementara iseng, kemungkinan ada hubungannya dengan lamanya anak tidak bersekolah. Tapi kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya, Senin siang.
Lebih lanjut ia sampaikan, para pelaku sendiri memang masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya kemudian melibatkan pendampingan dari beberapa lembaga terkait. Kepada para pelaku sendiri tetap tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua. Meski begitu, pihaknya berpesan kepada para orang tua pelaku untuk tetap memberikan pendampingan kepada anak-anaknya. Agar hal semacam ini bisa menjadi pembelajaran tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Dalam masa pembelajaran sekolah yang masih daring membuat anak banyak waktu luang sehingga pengawasan dari orangtua harus lebih optimal lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya turut melakukan penyelidikan. Sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pelapor terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, memang masih belum ada laporan resmi berkaitan dengan perusakan bendera ini.
Untuk sementara ini, pihaknya baru sebatas melakukan penindakan berkaitan dengan UU Lalu Lintas kepada para pelaku. Para anak tersebut dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran telah mengendarai kendaraan bermotor meski masih di bawah umur.
“Sementara kami lakukan penilangan dan kami berikan hak untuk apel ke Polres Gunungkidul,” ucapnya.
Saat disinggung dengan ancaman hukuman kepada mereka, ia menyebutkan jika para pelaku nantinya terbukti melanggar hukum maka dapat dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketujuh anak tersebut melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di tiga lokasi berturut-turut pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2021 lalu. Para pelaku berkeliling dengan sepeda motor dan merusak bendera dan umbul-umbul yang terpasang di sepanjang jalan yang mereka lalui. Sedikitnya puluhan hingga ratusan bendera serta umbul-umbul yang terpasang di 3 Kalurahan di Kapanewon Wonosari dan Karangmojo menjadi sasaran perusakan.
Ketujuh pelaku masih berusia belasan tahun yang merupakan teman bermain dan kesemuanya merupakan warga Kapanewon Wonosari. Diketahui pelaku paling muda masih duduk di kelas 5 SD dan paling tua masih duduk di kelas 1 SMP. Mereka melakukan perusakan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Pembonceng kemudian menarik bendera hingga terlepas dari tiangnya. Mereka melakukan aksi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized3 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
