Hukum
Kasus Bocah Gabut Perusak Bendera Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus perusakan yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak yang dilakukan beberapa hari lalu telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul. Senin (16/08/2021) pagi tadi, ketujuh pelaku sendiri telah dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati saat dikonfirmasi adanya pelimpahan kasus perusakan puluhan bendera serta umbul-umbul. Lantaran para pelaku masih di bawah umur, penanganan sendiri dilakukan oleh UPPA Polres Gunungkidul.
Dilanjutkan Ratri, pihaknya telah memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, tindakan ini didasari oleh rasa iseng semata. Namun kini penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada motif lainnya atau tidak dalam kasus perusakan ini.
“Alasannya sementara iseng, kemungkinan ada hubungannya dengan lamanya anak tidak bersekolah. Tapi kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya, Senin siang.
Lebih lanjut ia sampaikan, para pelaku sendiri memang masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya kemudian melibatkan pendampingan dari beberapa lembaga terkait. Kepada para pelaku sendiri tetap tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan ke orang tua. Meski begitu, pihaknya berpesan kepada para orang tua pelaku untuk tetap memberikan pendampingan kepada anak-anaknya. Agar hal semacam ini bisa menjadi pembelajaran tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Dalam masa pembelajaran sekolah yang masih daring membuat anak banyak waktu luang sehingga pengawasan dari orangtua harus lebih optimal lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana melalui Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya turut melakukan penyelidikan. Sejauh ini pihaknya masih menunggu adanya pelapor terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, memang masih belum ada laporan resmi berkaitan dengan perusakan bendera ini.
Untuk sementara ini, pihaknya baru sebatas melakukan penindakan berkaitan dengan UU Lalu Lintas kepada para pelaku. Para anak tersebut dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran telah mengendarai kendaraan bermotor meski masih di bawah umur.
“Sementara kami lakukan penilangan dan kami berikan hak untuk apel ke Polres Gunungkidul,” ucapnya.
Saat disinggung dengan ancaman hukuman kepada mereka, ia menyebutkan jika para pelaku nantinya terbukti melanggar hukum maka dapat dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketujuh anak tersebut melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di tiga lokasi berturut-turut pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2021 lalu. Para pelaku berkeliling dengan sepeda motor dan merusak bendera dan umbul-umbul yang terpasang di sepanjang jalan yang mereka lalui. Sedikitnya puluhan hingga ratusan bendera serta umbul-umbul yang terpasang di 3 Kalurahan di Kapanewon Wonosari dan Karangmojo menjadi sasaran perusakan.
Ketujuh pelaku masih berusia belasan tahun yang merupakan teman bermain dan kesemuanya merupakan warga Kapanewon Wonosari. Diketahui pelaku paling muda masih duduk di kelas 5 SD dan paling tua masih duduk di kelas 1 SMP. Mereka melakukan perusakan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Pembonceng kemudian menarik bendera hingga terlepas dari tiangnya. Mereka melakukan aksi saat malam hari sekitar pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Uncategorized6 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
