Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Saluran Air Berlanjut, Lurah Serut Ditahan di Wirogunan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari terus bergulir. Saat ini kasus tersrbut sudah memasuki proses persidangan. Dua terdakwa yakni Lurah Serut Sy dan Ketua TPK Sn telah ditahan di LP Wirogunan sejak Maret 2021 lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan terdakwa kasus korupsi dana desa tersebut ada dua orang. Adapun mereka ialah Sy yang notabene adalah Lurah Serut dan Sn ketua TPK. Sejak bulan Maret kemarin keduanya telah ditahan.
“Proses persidangan juga sudah dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Dalam proses pemeriksaan saksi ini ada 15 orang yang diminati keterangan terkait dengan pemanfaatan dana desa untuk pembangunan saluran air bersih. Proses persidangan masih akan gelar beberapa kali lagi sampai dengan pembacaan putusan.
“Prosesnya masih panjang, tapi perkiraan kami akhir Mei sudah putusan. Mohon doanya agar segera selesai,” imbuhnya.







Sebagaimana diketahui, kasusdugaan korupsi pembangunan saluran air bersih 2 titik pada tahun 2017 lalu, dalam pembangunannya pihak kepolisian mendapati kejanggalan dan adanya potensi korupsi. Kemudian dilakukan penyelidikan selama beberapa waktu terakhir.
Adapun pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 100 juta rupiah. Seharunya dana kegiatan 98,3 juta rupiah diterimakan ke rekanan proyek. Namun justru diterimakan ke Ketua TPK, dengan adanya surat kuasa palsu yang dibuat oleh pamong kalurahan dengan persetujuan Lurah.
Dari situ, Sn hanya menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekanan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Sisa dana 80 juta itu digunakan untuk menutup kegiatan lain. Rekanan kemudian menagih kekurangan pembayaran, tapi tidak ada titik temu untuk pembayaran. Selanjutnya rekanan mencopot mesin pompa yang terpasang. Hitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai 92,3 juta rupiah.