Hukum
Tangkap dan Bunuh Penyu Lekang di Watu Lawang, 7 Warga Tepus Ditangkap Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ditpolairud Polda DIY mengamankan 7 orang nelayan warga Kapanewon Tepus yang melakukan penangkapan dan membunuh seekor penyu di Pantai Watu Lawang beberapa pekan silam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk menangkap dan membunuh penyu jenis lekang itu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji, mengatakan ungkap kasus tersebut berawal dari adanya unggah video di aplikasi Tiktok dengan penggunggah akun _egg. Dalam unggahan itu, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul.
Dimana video tersebut merekam aktivitas nelayan yang menangkap dan membunuh penyu yang ada di pantai itu. Video berdurasi beberapa detik tersebut viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY yang mengetahui kemudian melaporkan ke Ditpolairud Polda untuk dilakukan penyelidikan.
Beberapa waktu dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui siapa pelaku penangkapan penyu lekang. Kemudian 7 orang yaitu SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) yang merupakan warga Kapanewon Tepus kemudian diringkus oleh petugas.
“Pemeriksaan kami lakukan terhadap 7 terduga pelaku ini. Keterangan yang kami dapat, penyu itu dibunuh untuk mereka konsumsi,” paparnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pancing warna hitam dengan merk Maguro, 1 utas tampar plastik warna biru dengan panjang 15,7 meter, 1 bilah pisau dengan gagang plastik warna hitam merk Vicka dengan panjang 25 cm. Ditambah lagi 1 pucuk bambu, dan 1 unit mobil model jeep.
Berkaitan dengan 7 pelaku ini, menurutnya masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-besa. Ada yang menangkap, membunuh, ada yang mengangkut, dan memotong penyu. Para pelaku ini terancam pasal UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Karena para pelaku ini merupakan tulang punggung keluarga dan saat pemeriksaan bersikap kooperatif, maka petugas memutuskan tidak melakukan penahanan.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
