Hukum
Tangkap dan Bunuh Penyu Lekang di Watu Lawang, 7 Warga Tepus Ditangkap Polisi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ditpolairud Polda DIY mengamankan 7 orang nelayan warga Kapanewon Tepus yang melakukan penangkapan dan membunuh seekor penyu di Pantai Watu Lawang beberapa pekan silam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk menangkap dan membunuh penyu jenis lekang itu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji, mengatakan ungkap kasus tersebut berawal dari adanya unggah video di aplikasi Tiktok dengan penggunggah akun _egg. Dalam unggahan itu, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul.
Dimana video tersebut merekam aktivitas nelayan yang menangkap dan membunuh penyu yang ada di pantai itu. Video berdurasi beberapa detik tersebut viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY yang mengetahui kemudian melaporkan ke Ditpolairud Polda untuk dilakukan penyelidikan.
Beberapa waktu dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui siapa pelaku penangkapan penyu lekang. Kemudian 7 orang yaitu SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) yang merupakan warga Kapanewon Tepus kemudian diringkus oleh petugas.
“Pemeriksaan kami lakukan terhadap 7 terduga pelaku ini. Keterangan yang kami dapat, penyu itu dibunuh untuk mereka konsumsi,” paparnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pancing warna hitam dengan merk Maguro, 1 utas tampar plastik warna biru dengan panjang 15,7 meter, 1 bilah pisau dengan gagang plastik warna hitam merk Vicka dengan panjang 25 cm. Ditambah lagi 1 pucuk bambu, dan 1 unit mobil model jeep.
Berkaitan dengan 7 pelaku ini, menurutnya masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-besa. Ada yang menangkap, membunuh, ada yang mengangkut, dan memotong penyu. Para pelaku ini terancam pasal UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Karena para pelaku ini merupakan tulang punggung keluarga dan saat pemeriksaan bersikap kooperatif, maka petugas memutuskan tidak melakukan penahanan.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
