fbpx
Connect with us

Hukum

Sindikat Pencuri Bobol KUA Incar Surat Nikah, Per Lembar Dijual 1 Juta Untuk Kawin Kontrak

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pelaku pencurian di KUA Playen dan KUA Patuk berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Yang menarik, komplotan tersebut memang sengaja mengincar KUA-KUA dengan sasaran kartu nikah dan buku nikah. Barang-barang tersebut nantinya dijual kepada penyedia jasa kawin kontrak. Dua orang anggota komplotan sendiri berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu perihal pembobolan di Kantor KUA Patuk dan Playen. Pada saat itu, di KUA Patuk ada beberapa barang yang hilang diantaranya laptop, buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.

Berita Lainnya  Ingin Keuntungan Berlipat Jadi Motif Dua Oknum Pedagang di Pasar Argosari dan Playen Ini Edarkan Daging Oplosan

Kemudian di KUA Playen, komplotan tersebut berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 LCD Proyektor, 67 pasang buku nikah, 22 duplikat buku nikah, dan kartu nikah sebanyak 200 keping.

“Dari laporan tersebut anggota kemudian melakukan olah TKP dan pengumpulan sejumlah bukti-bukti. Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka,” terang Adhitya, Rabu (13/10/2021).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi lantas berhasil mendapatkan informasi penting. Petugas mendapatkan informasi adanya rombongan yang pernah nongkrong di SPBU Patuk dan menunjukkan gerak gerik aneh. Petugas kemudian mengecek CCTV yang ada di SPBU dan mrndapatkan ciri-ciri pelaku. Dari situ petugas terus bergerak dan berhasil mengantongi identitas mereka.

Berita Lainnya  Ngaku Sales Regulator Gas, Dua Lelaki Bawa Kabur Tas Milik Guru-guru PAUD

Awal bulan September 2021, penyelidikan mengembang hingga ke Jakarta Selatan dan Bandung, Jawa Barat. Tanggal 2 September 2021 tim buser berhasil mengamankan AA (41) warga Pejaten Timur, Pasar Minggu. Jakarta Selatan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian pada tanggal 4 September 2021 petugas berhasil mengamankan PH (42) warga Bogor di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari situ kemudian para pelaku ini dibawa ke Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED,” jelas dia.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, komplotan ini memang mengincar kantor-kantor urusan agama. Di mana sebenarnya barang yang diincar adalah buku nikah dan kartu nikah. Barang-barang itu mereka jual ke penyedia jasa kawin kontrak ataupun orang-orang yang hendak memalsukan status pernikahan mereka.

Berita Lainnya  Cabuli Putri Tirinya, PNS Bejat Ini Berdalih Lakukan Ruqyah

“Dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah Sumatera,” sambung Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana.

Dirinya menjelaskan untuk kartu nikah dan buku nikah ini bahkan dihargai 1 juta sampai dengan 1,5 juta rupiah. Profesi semacam ini sudah digeluti sejak beberapa waktu, yaitu bekerjasama dengan penyedia jasa ilegal.

Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan mobil Avanza nopol B 1354 SVM, 4 handphone, pakaian, uang sebesar Rp 1.100.000 hasil penjualan barang-barang tersebut. Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kalau untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang,” tutup Riyan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler