Hukum
Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara
Wonosari,(pidjar.com)–Proses sidang berkaitan dengan kasus korupsi Balai Kalurahan Baleharjo masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul mengajukan banding atas vonis ini. JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam hal ini Lurah non aktif Baleharjo, Agus Setiawan, dianggap terlalu ringan lantaran tidak menyebutkan kewajiban membayar uang pengganti. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis kepada Agus Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Saat ini JPU masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, alasan mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum belum sependapat dengan hakim berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah tidak dijatuhkannya vonis uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang menyeret Agus Setiawan dan Fajar Riyanto (rekanan) berdasarkan hitungan dari lembaga terkait menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 353 juta rupiah.
“Banding sudah kami ajukan atas dasar tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, dalam putusan yang dibacakan dan salinan yang diterimakan menyebutkan bahwa ada pidana badan, adanya pidana denda, adanya uang perkara. Namun kemudian pidana uang pengganti tidak ada. Hal itulah yang berbeda dengan apa yang menjadi tututan JPU.
“Belum turun. Kami masih menunggu putusan banding dari PT Jogja,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan memaparkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Pemerintah kabupaten menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah permanen. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” beber Farkhan.
Ditambahkannya, jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selisih Tipis Antar Caleg PDIP, Bagaimana Nasib Ketua DPRD Gunungkidul?
-
Politik2 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Persaingan Sengit Antar Parpol, Golkar Optimis Raih 6 Kursi DPRD Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Sosial2 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Politik4 minggu yang lalu
Selisih Tipis dengan Incumbent, Timses Klaim Anti Kumala Sari Duduki Kursi Dewan dari Dapil IV
-
Politik2 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Siswa Disabilitas SMP Negeri di Wonosari Dirundung Hingga Patah Jari
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Seorang Perempuan Ditemukan Gantung Diri
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Menghabiskan Waktu Libur Akhir Pekan di Pesisir Selatan Gunungkidul, Wisata Unik Nan Indah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
25 Kambing Milik Warga Sawahan Mati Mendadak