Hukum
Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proses sidang berkaitan dengan kasus korupsi Balai Kalurahan Baleharjo masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul mengajukan banding atas vonis ini. JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam hal ini Lurah non aktif Baleharjo, Agus Setiawan, dianggap terlalu ringan lantaran tidak menyebutkan kewajiban membayar uang pengganti. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis kepada Agus Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Saat ini JPU masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, alasan mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum belum sependapat dengan hakim berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah tidak dijatuhkannya vonis uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang menyeret Agus Setiawan dan Fajar Riyanto (rekanan) berdasarkan hitungan dari lembaga terkait menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 353 juta rupiah.
“Banding sudah kami ajukan atas dasar tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, dalam putusan yang dibacakan dan salinan yang diterimakan menyebutkan bahwa ada pidana badan, adanya pidana denda, adanya uang perkara. Namun kemudian pidana uang pengganti tidak ada. Hal itulah yang berbeda dengan apa yang menjadi tututan JPU.
“Belum turun. Kami masih menunggu putusan banding dari PT Jogja,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan memaparkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Pemerintah kabupaten menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah permanen. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” beber Farkhan.
Ditambahkannya, jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
