Hukum
Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proses sidang berkaitan dengan kasus korupsi Balai Kalurahan Baleharjo masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul mengajukan banding atas vonis ini. JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam hal ini Lurah non aktif Baleharjo, Agus Setiawan, dianggap terlalu ringan lantaran tidak menyebutkan kewajiban membayar uang pengganti. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis kepada Agus Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Saat ini JPU masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, alasan mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum belum sependapat dengan hakim berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah tidak dijatuhkannya vonis uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang menyeret Agus Setiawan dan Fajar Riyanto (rekanan) berdasarkan hitungan dari lembaga terkait menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 353 juta rupiah.
“Banding sudah kami ajukan atas dasar tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, dalam putusan yang dibacakan dan salinan yang diterimakan menyebutkan bahwa ada pidana badan, adanya pidana denda, adanya uang perkara. Namun kemudian pidana uang pengganti tidak ada. Hal itulah yang berbeda dengan apa yang menjadi tututan JPU.

“Belum turun. Kami masih menunggu putusan banding dari PT Jogja,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan memaparkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Pemerintah kabupaten menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah permanen. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” beber Farkhan.
Ditambahkannya, jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized1 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
