Hukum
Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proses sidang berkaitan dengan kasus korupsi Balai Kalurahan Baleharjo masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul mengajukan banding atas vonis ini. JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam hal ini Lurah non aktif Baleharjo, Agus Setiawan, dianggap terlalu ringan lantaran tidak menyebutkan kewajiban membayar uang pengganti. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis kepada Agus Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Saat ini JPU masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, alasan mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum belum sependapat dengan hakim berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah tidak dijatuhkannya vonis uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang menyeret Agus Setiawan dan Fajar Riyanto (rekanan) berdasarkan hitungan dari lembaga terkait menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 353 juta rupiah.
“Banding sudah kami ajukan atas dasar tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, dalam putusan yang dibacakan dan salinan yang diterimakan menyebutkan bahwa ada pidana badan, adanya pidana denda, adanya uang perkara. Namun kemudian pidana uang pengganti tidak ada. Hal itulah yang berbeda dengan apa yang menjadi tututan JPU.

“Belum turun. Kami masih menunggu putusan banding dari PT Jogja,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan memaparkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Pemerintah kabupaten menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah permanen. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” beber Farkhan.
Ditambahkannya, jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
