Hukum
Kasus Korupsi Balai Kalurahan, JPU Minta Tambahan Vonis Pengembalian Kerugian Negara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Proses sidang berkaitan dengan kasus korupsi Balai Kalurahan Baleharjo masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gunungkidul mengajukan banding atas vonis ini. JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, dalam hal ini Lurah non aktif Baleharjo, Agus Setiawan, dianggap terlalu ringan lantaran tidak menyebutkan kewajiban membayar uang pengganti. Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan vonis kepada Agus Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Saat ini JPU masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, alasan mengajukan banding karena Jaksa Penuntut Umum belum sependapat dengan hakim berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah tidak dijatuhkannya vonis uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang menyeret Agus Setiawan dan Fajar Riyanto (rekanan) berdasarkan hitungan dari lembaga terkait menimbulkan kerugian negara hingga mencapai 353 juta rupiah.
“Banding sudah kami ajukan atas dasar tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, dalam putusan yang dibacakan dan salinan yang diterimakan menyebutkan bahwa ada pidana badan, adanya pidana denda, adanya uang perkara. Namun kemudian pidana uang pengganti tidak ada. Hal itulah yang berbeda dengan apa yang menjadi tututan JPU.

“Belum turun. Kami masih menunggu putusan banding dari PT Jogja,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan memaparkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Pemerintah kabupaten menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah permanen. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” beber Farkhan.
Ditambahkannya, jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelasnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized4 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Uncategorized8 jam yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized6 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized4 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
