Hukum
Kasus Korupsi Baleharjo, Lurah Divonis Satu Tahun Jaksa Ajukan Kasasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang menyeret Agus Setiawan, Lurah Baleharjo dan Fajariyanto selaku rekanan proyek tersebut masih terus bergulir. Lantaran dianggap belum sesuai dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andi Nugraha. Hasil putusan sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 15 Desember 2020 lalu menyebutkan bahwa Agus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun terkait dengan pengembalian kerugian negara senilai 353 juta rupiah tidak masuk dalam putusan.
Dari situ, JPU kemudian mengambil langkah untuk melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Beberapa waktu berkas diperiksa ternyata putusannya pun sama, kerugian negara tidak masuk dalam putusan yang dilampirkan.
Hal itu dirasa masih belum cukup atas putusan yang ada, JPU belum lama ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan apa yang dituntut dikabulkan oleh MA.
“Iya kita mengajukan Kasasi yang mana bahannya masih seputar penetapan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Andi Nugraha, Senin (12/04/2021).

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu putusan Kasasi tersebut. Pasalnya untuk saat ini masih proses dan belum ada pemberitahuan.
Disinggung mengenai proses hukum Fajar ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan. Jika berkas dirasa cukup, tidak menutup kemungkinan proses persidangan segera akan dijalani.
“Bersyukur buronan kasus ini sudah tertangkap dan masih menjalani proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho mengatakan dari pihaknya saat ini masih menunggu proses Kasasi yang sedang bergulir. Dari Agus sendiri selama ini cukup kooperatif, kondisinya saat ini juga baik.
“Kita tunggu hasil Kasasi nya besok bagaimana. Kemarin waktu putusan banding hasilnya menguatkan putusan sebelumnya,” papar Kuntho.
Menanggapi tertangkapnya Fajar, dirinya sangat bersyukur dan berharap proses hukum berjalan lancar.
<span;>”Kalau pak Agus secara pribadi sudah memaafkan, proses hukum biar berlanjut,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized7 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
