Hukum
Resmi Ditahan Usai Serahkan Diri, Lurah Karangawen: Saya Laki-laki, Tidak Melarikan Diri
Wonosari,(pidjar.com)–Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penahanan terhadap Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi JJLS Kalurahan Karangawen. Sang lurah resmi ditahan oleh polisi sesaat setelah menyerahkan diri pada Rabu (08/09/2021) malam kemarin. Roji sendiri sempat menghilang sejak Mei 2021 silam. Kepada polisi, Roji mengaku tak bermaksud melarikan diri. Ia hanya pergi ke luar Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji Suyanta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan sejak Mei 2021 silam pergi ke Kalimantan Timur. Kepergian ini hanya sementara sembari menenangkan diri dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
“Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan Timur,” papar Wawan, Kamis (09/09/2021).
Disinggung mengenai penggunaan uang miliaran rupiah dari hasil ganti rugi JJLS, Wawan mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan belum sampai ke arah tersebut. Sebab belum ada pendamping hukum yang mendampingi Roji.
“Belum sampai ke arah itu (penggunaan dana) pemeriksaannya, kita masih lakukan pemeriksaan awal semalam sembari juga ada pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” imbuh dia.
Menurutnya, sekarang ini sudah ada 13 saksi dari beberapa instansi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari keterangan masing-masing ini masih didalami oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Untuk tersangka lain masih belum, masih kami lakukan pendalaman data,” sambung Wawan.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji. Jika berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap maka akan segera dipublikasi terkait dengan kasus tersebut.
“Masih proses dulu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu (08/09/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB tadi, DPO Polres Gunungkidul atas nama Roji Suyanta datang ke Polres Gunungkidul bersama keluarganya. Pria yang berprofesi sebagai Lurah di Karangawen, Kapanewon Girisubo tersebut menyerahkan diri ke petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen sendiri mencuat manakala uang ganti rugi lahan kalurahan yang terdampak JJLS tak sampai ke rekening kalurahan. Dari uang ganti rugi senilai 7 miliar, hanya 1,8 miliar yang disetorkan sang kepala desa ke rekening kalurahan.
Tadi malam Roji sempat mengatakan jika dirinya selama ini tidak kabur, melainkan menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.
“Saya tidak melarikan diri, saya ini laki-laki,” tandas Roji.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata6 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini