fbpx
Connect with us

Hukum

Resmi Ditahan Usai Serahkan Diri, Lurah Karangawen: Saya Laki-laki, Tidak Melarikan Diri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penahanan terhadap Roji Suyanta, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi JJLS Kalurahan Karangawen. Sang lurah resmi ditahan oleh polisi sesaat setelah menyerahkan diri pada Rabu (08/09/2021) malam kemarin. Roji sendiri sempat menghilang sejak Mei 2021 silam. Kepada polisi, Roji mengaku tak bermaksud melarikan diri. Ia hanya pergi ke luar Pulau Jawa untuk menenangkan diri.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji Suyanta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan sejak Mei 2021 silam pergi ke Kalimantan Timur. Kepergian ini hanya sementara sembari menenangkan diri dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.

Berita Lainnya  Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Ditangkap Satuan Narkoba

“Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan Timur,” papar Wawan, Kamis (09/09/2021).

Disinggung mengenai penggunaan uang miliaran rupiah dari hasil ganti rugi JJLS, Wawan mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan belum sampai ke arah tersebut. Sebab belum ada pendamping hukum yang mendampingi Roji.

“Belum sampai ke arah itu (penggunaan dana) pemeriksaannya, kita masih lakukan pemeriksaan awal semalam sembari juga ada pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” imbuh dia.

Menurutnya, sekarang ini sudah ada 13 saksi dari beberapa instansi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari keterangan masing-masing ini masih didalami oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.

Untuk tersangka lain masih belum, masih kami lakukan pendalaman data,” sambung Wawan.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayuda mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Roji. Jika berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap maka akan segera dipublikasi terkait dengan kasus tersebut.

Berita Lainnya  Diwarnai Drama Kucing-kucingan, Mantan Kades Bunder Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Dieksekusi

“Masih proses dulu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Rabu (08/09/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB tadi, DPO Polres Gunungkidul atas nama Roji Suyanta datang ke Polres Gunungkidul bersama keluarganya. Pria yang berprofesi sebagai Lurah di Karangawen, Kapanewon Girisubo tersebut menyerahkan diri ke petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Karangawen sendiri mencuat manakala uang ganti rugi lahan kalurahan yang terdampak JJLS tak sampai ke rekening kalurahan. Dari uang ganti rugi senilai 7 miliar, hanya 1,8 miliar yang disetorkan sang kepala desa ke rekening kalurahan.

Tadi malam Roji sempat mengatakan jika dirinya selama ini tidak kabur, melainkan menenangkan diri dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.

Berita Lainnya  Mediasi Buntu, Gugatan Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Watusigar Terus Berlanjut

“Saya tidak melarikan diri, saya ini laki-laki,” tandas Roji.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler