Hukum
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Tiga bulan pasca ditemukkannya mayat bayi di bengkel yang berada di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, jajaran unit Reskrim Polsek Semanu dan Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi ini. I (39) warga Tambakrejo, Kalurahan Semanu berhasil diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga kuat merupakan pelaku pembuangan bayi ini.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, setelah kejadian penemuan bayi pada 4 Agustus 2023 silam anggota Reskrim Polsek Semanu dan Polres Gunungkidul terus melakukan penyelidikan di lapangan. Koordinasi dengan sejumlah lini dilakukan oleh petugas, termasuk menggali informasi ibu hamil di wilayah Kalurahan Semanu dan sekitarnya.
Sampai pada akhirnya petugas mendapatkan informasi mengenai adanya seorang ibu hamil di Padukuhan Tambakrejo namun beberapa waktu sudah tidak nampak hamil. Kecurigaan warga ini kemudian disampaikan ke pihak kepolisian dan ditindak lanjuti oleh petugas. Dari penyelidikan yang dilakukan memang dilakukan pemeriksaan. Petugas juga mengambil sampel untuk dari pasangan suami istri ini untuk dilakukan tes DNA.
“I ini mendapat dorongan dari pihak keluarga hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanu,” papar Kapolres Gunungkidul.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, pada saat itu I melahirkan normal secara sendiri di dapur rumahnya. Setelah bayi lahir kemudian dibekap oleh I, setelah bayi tersebut meninggal masih sempat disimpan di kardus kemudian diletakkan atas lemari baru kemudian dibuang atau diletakkan di bengkel tersebut.
Disinggung mengenai motif pelaku membuang bayi ini karena permasalahan ekonomi. Bayi laki-laki tersebut merupakan anak keempat I. Hingga saat ini penyidikan terus dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru.
“Untuk anak itu hasil hubungan gelap atau bukan masih kami dalami. I ini berstatus istri orang, suaminya tahu kalau dia hamil tapi saat melahirkan dan membuang itu dia (suami) tidak tahu,” jelas dia.
Atas perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun tahun danatau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik loreng hitam putih dan handuk berwarna coklat; kaos warna kuning, celana panjang warna coklat, dan celana dalam warna biru muda; jilbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning; dan satu buah kardus dengan tulisan “aqua”.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik1 minggu yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program