fbpx
Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Lurah Getas Ditahan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta. Saat ini, lantaran berkasnya telah dinyatakan lengkap, kepada tersangka dilakukan penahanan. Pamuji sendiri dibawa ke Lapas Wirogunan pada Selasa (30/08/2022) tadi.

Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.

Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto.  Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Berita Lainnya  Ditampar dan Dilempar Asbak Saat Ricuh, Kasir Tempat Karaoke Lapor Polisi

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.

Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada siang tadi akhirnya dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan sembari menunggu proses persidangan.

“Sudah ada penyidikan, kaitan dengan penahanan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kekhawatiran melarikan diri,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana.

Berita Lainnya  Update Pencabulan Oleh ASN, Penetapan Tersangka dan Temuan Barang Aneh di Rumah Dinas

Ia menjelaskan, sepanjang proses penyidikan yang dilakukan, Pamuji sendiri bersikap kooperatif. Ia selalu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan. Disinggung mengenai dugaan tersangka baru, ia menjelaskan jika hal ini belum bisa diungkapkan lebih jauh.

“Kita hanya mencari dan memilah siapa yang paling bertanggung jawab. Ini kita juga masih dalami peranan masing-masing,” paparnya.

“Jelas ada keterlibatan karena dia (Pamuji) selaku penanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo mengatakan, penahanan yang dilakukan sore ini merupakan kewenangan dari Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan keterlibatan Pamuji dalam kasus ini, menurutnya hasil dari keterangan yang bersangkutan tidak menerima dan menggunakan sepeserpun anggaran negara untuk pembangunan Kalurahan Getas ini.

Berita Lainnya  Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

“Klien kami tidak menggunakan satu sen pun, nanti pembuktiannya di Pengadilan. Saya yakinkan klien kami tidak menggunakannya,” ujar Supar.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler