Hukum
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Lurah Getas Ditahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta. Saat ini, lantaran berkasnya telah dinyatakan lengkap, kepada tersangka dilakukan penahanan. Pamuji sendiri dibawa ke Lapas Wirogunan pada Selasa (30/08/2022) tadi.
Sebagaimana diketahui, beberapa tahun terakhir penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan terkait kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas. Pada saat itu memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana desa pada periode tertentu. Akhirnya dalam penyelidikan tersebut, audit yang dilakukan muncul kerugian negara hingga mencapai Rp 627.136.750.
Pada tahap awal silam, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yaitu Staf Bendahara Kalurahan Getas, Dwi Hartanto. Hakim telah membacakan vonis yang bersangkutan pada tanggal 13 Mei 2022 silam. Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 78 juta rupiah, apabila tidak membayar terdakwa harus kembali menjalani masa tahanan selama 10 bulan.
Penyidik sendiri lantas melanjutkan proses penyidikan lantaran dalam fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada, ditengarai ada keterlibatan Pamuji yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Getas. Pada bulan Juli 2022 lalu, Pamuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga pada siang tadi akhirnya dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan sembari menunggu proses persidangan.
“Sudah ada penyidikan, kaitan dengan penahanan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kekhawatiran melarikan diri,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana.
Ia menjelaskan, sepanjang proses penyidikan yang dilakukan, Pamuji sendiri bersikap kooperatif. Ia selalu hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan. Disinggung mengenai dugaan tersangka baru, ia menjelaskan jika hal ini belum bisa diungkapkan lebih jauh.
“Kita hanya mencari dan memilah siapa yang paling bertanggung jawab. Ini kita juga masih dalami peranan masing-masing,” paparnya.
“Jelas ada keterlibatan karena dia (Pamuji) selaku penanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo mengatakan, penahanan yang dilakukan sore ini merupakan kewenangan dari Kejaksaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan keterlibatan Pamuji dalam kasus ini, menurutnya hasil dari keterangan yang bersangkutan tidak menerima dan menggunakan sepeserpun anggaran negara untuk pembangunan Kalurahan Getas ini.
“Klien kami tidak menggunakan satu sen pun, nanti pembuktiannya di Pengadilan. Saya yakinkan klien kami tidak menggunakannya,” ujar Supar.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya