Hukum
Banding Dikabulkan, Hukuman Sekdin Kominfo Atas Kasus Korupsi Dikurangi Jadi 1,5 Tahun
Wonosari,(pidjar.com)– Upaya banding yang dilakukan oleh Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Komunikasi Gunungkidul dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Adapun ia dijatuhi hukuman ringan dibandingkan dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, pigaknya telah mendapatkan salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi. Dimana dalam salinan yang putusan tersebut menyebutkan majelis hakim memutuskan pengurangan terhadap Aris Suryanto. Yang semula divonis 4 tahun penjara hanya menjadi 1,5 tahun penjara dan harus membayarkan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
“Hasil putusan banding keluar pada Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin,” kata Sendy.
Berdasarkan vonis hukuman Pendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Aris Suryanto dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Tak puas dengan hukuman 4 tahun penjara ini kemudian Aris mengajukan banding. Selanjutnya oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
“Atas putusan banding ini, JPU masih pikir-pikir. Pun demikian dengan terdakwa belum memberikan kepastian menerima ataukah akan lanjut ke tingkat kasasi,” imbuh dia.
Meski menjalani hukuman atas kasus korupsi, Aris masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya saja dinon aktifkan karena masih berproses menghadapi permasalahan hukum. Kendati demikian, hak sebagai abdi negara masih diterima meskipun hanya 50 persen dari gajinya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, mengatakan pihaknya masih belum bisa melakukan proses bila perkara yang dihadapi oleh mantan pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut belum memiliki ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti.
Jika nantinya putusan pengadilan telah final diterima oleh JPU maupun pihak terdakwa maka akan segera ditindak lanjuti dengan sanksi kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap. Adapun kasus yang terjadi ini masuk pada kategori penyalahgunaan jabatan,” papar Sunawan
Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.
“Prinsip, kami masih menunggu kepastian atas kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Jogja Disindir Netizen Kota Wisata Sampah, DPRD DIY : Pemkot Kurang Serius
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Terjerat Korupsi, Mantan Kepala BPMRP Yogyakarta Dibui 6 Tahun
-
Politik4 minggu yang lalu
Jelang Pilkada 2024, Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
-
bisnis2 minggu yang lalu
Ali Rasyid Ajak Pengusaha Muda Bantul Perluas Jaringan Untuk Optimalkan Bonus Demografi
-
Politik2 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Termuda Bantul Ali Rasyid Ikut Berperan Dalam Kajian Pengelolaan Dampak Lalu Lintas Usaha di Kawasan Malioboro
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Gunungkidul Beach and Run, Bravesboy, Endank Soekamti Hingga Pendhoza Akan Manggung di Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Dispar Bakal Gelar Gunungkidul Beach and Run di Kawasan Krakal
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Sejumlah Pelajar Gunungkidul Ikuti Olimpiade Sains Tingkat Nasional
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PDBI Gunungkidul Selenggarakan Kerjurkab Drumband
-
Pendidikan4 hari yang lalu
Puluhan Tarian Nusantara Ditampilkan dalam Panen Karya SMK Negeri 3 Yogyakarta
-
Politik1 minggu yang lalu
Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid Ikuti Syawalan Bersama Ratusan Pengusaha Konsultan INKINDO DIY
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Dua Bacalon Bupati Bantul Ali Rasyid dan Abdul Halim Hadiri Agenda HIPMI BANTUL ‘Ngobrol Bareng Bupati Bantul