fbpx
Connect with us

Hukum

Banding Dikabulkan, Hukuman Sekdin Kominfo Atas Kasus Korupsi Dikurangi Jadi 1,5 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Upaya banding yang dilakukan oleh Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Komunikasi Gunungkidul dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Adapun ia dijatuhi hukuman ringan dibandingkan dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, pigaknya telah mendapatkan salinan hasil banding dari Pengadilan Tinggi. Dimana dalam salinan yang putusan tersebut menyebutkan majelis hakim memutuskan pengurangan terhadap Aris Suryanto. Yang semula divonis 4 tahun penjara hanya menjadi 1,5 tahun penjara dan harus membayarkan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Hasil putusan banding keluar pada Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin,” kata Sendy.

Berita Lainnya  Keterlaluan, Pupuk Palsu Yang Dibuat Duo Pengusaha Ini Hanya Berbahan Batu Gamping dan Tanah Merah

Berdasarkan vonis hukuman Pendalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdakwa Aris Suryanto dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Tak puas dengan hukuman 4 tahun penjara ini kemudian Aris mengajukan banding. Selanjutnya oleh Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

“Atas putusan banding ini, JPU masih pikir-pikir. Pun demikian dengan terdakwa belum memberikan kepastian menerima ataukah akan lanjut ke tingkat kasasi,” imbuh dia.

Meski menjalani hukuman atas kasus korupsi, Aris masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya saja dinon aktifkan karena masih berproses menghadapi permasalahan hukum. Kendati demikian, hak sebagai abdi negara masih diterima meskipun hanya 50 persen dari gajinya.

Berita Lainnya  Pura-pura Cari Syarat Lancar Usaha, Kawanan Penipu Perdayai Paranormal

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, mengatakan pihaknya masih belum bisa melakukan proses bila perkara yang dihadapi oleh mantan pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut belum memiliki ketetapan dan kekuatan hukum yang pasti.

Jika nantinya putusan pengadilan telah final diterima oleh JPU maupun pihak terdakwa maka akan segera ditindak lanjuti dengan sanksi kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap. Adapun kasus yang terjadi ini masuk pada kategori penyalahgunaan jabatan,” papar Sunawan

Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.

Berita Lainnya  Polisi Gerebek Penambangan Liar, 1 Orang Dinyatakan Buron

“Prinsip, kami masih menunggu kepastian atas kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler