Hukum
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan






Wonosari,(pidjar.com)– Usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Gunungkidul akhirnya resmu menahan Lurah Sampang, Gedangsari, Suherman yang terlubat kasus penyalahgunaan dan penyelewengan tanah kas desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Eksekusi terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Senin (30/12/2024) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, Suherman terbukti terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa yang dijual menjadi tanah urug di pembangunan tol Jogja-Solo. Yang bersangkutan berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD pada 2022 lalu.
“Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kalurahan Sampang membuka celah atau membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan penambangan namun berada di atas tanah pemerintah atau TKD,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Wardana Putra.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil audit inspektorat tindakan penyalahgunaan TKD ini merugikan negara sebesar Rp506 juta. Dalam proses penyelidikan yanh dilakukan, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut.
“Maka dari itu, kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejari Gunungkidul ke penuntut umum artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berikutnya persiapan untuk disidangkan di pengadilan tipikor di Yogyakarta,”tuturnya.







Suherman ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Yogyakarta untuk mempersiapkan proses pelimpagan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan oknum-oknum lainnya.
“Untuk tersangka lain ini masih menyusul. Tidak menutup kemungkinan dari pihak perusahaan,”papar dia.
Adapun lurah non aktif ini dikenai pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 Junto 18, Pasal 3 Junto 18 dan Junto 55, dan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukumannya bervariatif untuk maksimal 15-20 tahun penjara.
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu