fbpx
Connect with us

Sosial

Kebijakan Larangan Tilang Manual Oleh Polantas Mulai Diterapkan di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Beberapa waktu silam, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melarang para anggota Polantas di lapangan untuk melakukan penilangan manual kepada pelanggar lalu lintas. Instruksi pelarangan tilang manual itu sendiri tertuang dalam Surat Telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yamg ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sejumlah hal diatur pada surat telegram tersebut termasuk dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, pelayanan, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas. Proses penegakan hukum kepada para pelanggar sendiri dilakukan secara digital di mana Polantas nantinya hanya melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ini rupanya sudah mulai diterapkan di Gunungkidul. Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Agustinus Purwanto menuturkan, pihaknya telah mendapatkan perintah mengenai pelarangan anggota di lapangan untuk melakukan penilangan langsung.

Berita Lainnya  Merajut Toleransi dan Hidup Berdampingan di Tengah Pluralitas Ala Warga Desa Baleharjo

“Sudah kita terapkan sejak 5 hari yang lalu,” beber Purwanto, Selasa (25/10/2022) siang.

Ia menuturkan, untuk tahapan awal sendiri memang masih dalam taraf uji coba. Prosesuji coba akan diterapkan hingga 2 bulan mendatang.

Ditambahkannya, proses uji coba memang sangat diperlukan mengingat adanya sejumlah kendala yang dialami di lapangan. Diantaranya adalah masih belum adanya fasilitas Elektronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) statis berupa kamera yang terpasang di Gunungkidul. Dalam proses penindakan yang dilakulan, anggota Satlantas Polres Gunungkidul masih sebatas mengandalkan e-TLE mobile.

“Jadi memang masih difoto oleh anggota menggunakan ponsel mereka. Karena memang di Gunungkidul belum ada fasilitas e-TLE statis, ” urai dia.

Adapun proses penindakan berkaitan dengan e-TLE ini adalah, nantinya pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan disurati pihak kepolisian guna dilakukan konfirmasi. Setelah itu, proses penilangan berlangsung secara digital dan pelanggar membayar denda melalui sistem transfer.

Berita Lainnya  Cari Nenek Renta Yang Sudah 5 Hari Menghilang, Warga Sisir Hutan dan Perbukitan

“Sekarang eranya sudah digital ya, sehingga kita juga harus menyesuaikan, ” lanjutnya.

E-TLE sendiri telah terkoordinasikan ke SAMSAT. Sehingga nantinya jika pelanggar tak mengindahkan panggilan dari kepolisian, kendaraannya tidak akan bisa diproses di SAMSAT.

“Nantinya diharapkan untuk kendaraan sudah sesuai atas nama. Karena nanti prosesnya memang pada identitas kendaraan, ” beber Purwanto.

“Kalau kendaraan dijual langsung dibalik nama atau diblokir, agar tidak ada salah penilangan, ” imbuhnya.

Hingga saat ini, sudah ada puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring penindakan melalui tilang elektronik ini pasca penerapan kebijakan larangan tilang manual oleh Polantas. Ia sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Diinvestasikan Pengelola ke Bursa Saham Emas, Tabungan 1 Miliar Ratusan Pedagang Tak Kunjung Bisa Dicairkan

“Kita ingin meminimalisir terjadinya pungutan liar oleh petugas. Ke depan, kita menunggu perintah dari atasan bilamana kebijakan ini akan dipermanenkan, ” tutup Purwanto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler