Sosial
Kebijakan Larangan Tilang Manual Oleh Polantas Mulai Diterapkan di Gunungkidul


Wonosari, (pidjar.com)– Beberapa waktu silam, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melarang para anggota Polantas di lapangan untuk melakukan penilangan manual kepada pelanggar lalu lintas. Instruksi pelarangan tilang manual itu sendiri tertuang dalam Surat Telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 yamg ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sejumlah hal diatur pada surat telegram tersebut termasuk dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, pelayanan, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas. Proses penegakan hukum kepada para pelanggar sendiri dilakukan secara digital di mana Polantas nantinya hanya melakukan peneguran kepada pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ini rupanya sudah mulai diterapkan di Gunungkidul. Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Agustinus Purwanto menuturkan, pihaknya telah mendapatkan perintah mengenai pelarangan anggota di lapangan untuk melakukan penilangan langsung.
“Sudah kita terapkan sejak 5 hari yang lalu,” beber Purwanto, Selasa (25/10/2022) siang.
Ia menuturkan, untuk tahapan awal sendiri memang masih dalam taraf uji coba. Prosesuji coba akan diterapkan hingga 2 bulan mendatang.


Ditambahkannya, proses uji coba memang sangat diperlukan mengingat adanya sejumlah kendala yang dialami di lapangan. Diantaranya adalah masih belum adanya fasilitas Elektronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) statis berupa kamera yang terpasang di Gunungkidul. Dalam proses penindakan yang dilakulan, anggota Satlantas Polres Gunungkidul masih sebatas mengandalkan e-TLE mobile.
“Jadi memang masih difoto oleh anggota menggunakan ponsel mereka. Karena memang di Gunungkidul belum ada fasilitas e-TLE statis, ” urai dia.
Adapun proses penindakan berkaitan dengan e-TLE ini adalah, nantinya pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan disurati pihak kepolisian guna dilakukan konfirmasi. Setelah itu, proses penilangan berlangsung secara digital dan pelanggar membayar denda melalui sistem transfer.
“Sekarang eranya sudah digital ya, sehingga kita juga harus menyesuaikan, ” lanjutnya.
E-TLE sendiri telah terkoordinasikan ke SAMSAT. Sehingga nantinya jika pelanggar tak mengindahkan panggilan dari kepolisian, kendaraannya tidak akan bisa diproses di SAMSAT.
“Nantinya diharapkan untuk kendaraan sudah sesuai atas nama. Karena nanti prosesnya memang pada identitas kendaraan, ” beber Purwanto.
“Kalau kendaraan dijual langsung dibalik nama atau diblokir, agar tidak ada salah penilangan, ” imbuhnya.
Hingga saat ini, sudah ada puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring penindakan melalui tilang elektronik ini pasca penerapan kebijakan larangan tilang manual oleh Polantas. Ia sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita ingin meminimalisir terjadinya pungutan liar oleh petugas. Ke depan, kita menunggu perintah dari atasan bilamana kebijakan ini akan dipermanenkan, ” tutup Purwanto.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat