Pendidikan
Kebijakan Menteri Nadiem Jadi Angin Segar Bagi Guru dan Pegawai Honorer






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau biasa disebut tenaga honorer baik sekolah negeri maupun swasta akan sedikit merasa lega. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem baru-baru ini mengeluarkan kebijakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk menggaji GTT/PTT dengan ketentuan maksimal 50%.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS dengan sejumlah persyaratan. Adapun yang pertama yakni guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Itupun tergantung kondisi sekolah, kalau jumlah guru PNS sudah tercukupi ya penggunaan otonomi dana BOS berada di tangan kepala sekolah,” jelas Bahron, Kamis (13/02/2020).
Namun demikian, pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis. Mengingat muncul kabar bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan sekolah dengan kategori 3 T atau terluar, terdalam dan tertinggal.
“Masih menunggu juknis, apakah sekolah reguler di Gunungkidul masuk pada kategori tersebut,” imbuh dia.







Dikatakan Bahron, selama ini dana BOS digunakan untuk operasional siswa. Bukan untuk menggaji GTT maupun PTT. Besarannya pun beragam untuk siswa SD, SMP, SMA/K per siswa per tahunnya.
Adapun jumlah untuk siswa SD Rp. 900.000,- per siswa per tahun, SMP Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun, SMK Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun. Kemudian untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Sementara, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengapresiasi positif kebijakan Mendikbud ini. Pihaknya pun menanti petunjuk teknis dari kebijakan yang dikeluarkan 5 Februari 2020 lalu.
“Tentu teman-teman GTT/PTT mengapresasi jika ini benar, tertutama untuk GTT PTT non kategori dan berusia lebih dari 35 tahun,” ucap Aris.
Dalam waktu dekat ini, Aris sendiri hendak bertandang ke Jakarta untuk menghadiri Rakornas bersama Mendikbud. Dalam Rakornas nantinya akan dibahas payung hukum tentang keberadaan guru dan Tenaga Kepedidikan Non Kategori dan sudah berusia lebih dari 35 tahun.
“Intinya kami hendak mendesak pemerintah segera mengeluarkan Kepres, biar nasibnya jelas dan tidak terkatung-katung,” ujar dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen