fbpx
Connect with us

Pendidikan

Tindak Lanjut Kasus Pasha, ORI Rekomendasikan Disdikpora Gunungkidul Hapus Persyaratan Usia

Diterbitkan

pada

BDG

Yogyakarta,(pidjar.com)–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul guna dimintai klarifikasi terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Rabu (24/07/2019) kemarin. Sejumlah rekomendasi diberikan untuk perbaikan sistem PPDB pada tahun berikutnya agar tidak muncul masalah. Salah satu yang direkomendasikan ORI adalah peninjauan terkait masuknya persyaratan usia calon siswa sebagai salah satu pertimbangan utama dalam PPDB di Gunungkidul.

Kepala ORI DIY, Budhi Masruri, mengatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terutama masalah terlemparnya Muhamat Pasha Pratama (12) warga Bulu RT 05 RW 14, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo dari SMP Negeri 2 Karangmojo. Atas kejadian ini, Pasha sendiri sempat harus putus sekolah. Pihaknya menduga terjadi ketidaksesuaian juknis yang disusun oleh Pemkab Gunungkidul berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 ini.

“Setelah kita telusuri lebih lanjut pertama kasus Pasha ini terjadi karena adanya juknis yang disusun oleh pemkab Gunungkidul tidak sesuai dengan Permendikbud yang ada,” ujar Budhi.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, instrumen seleksi untuk menentukan prioritas di kelas VII (SMP) terdapat di pasal 26 dan 27. Instrumen seleksi prioritasnya tersebut yakni jarak dalam zonasi dan waktu pendaftaran atau siapa yang lebih dulu mendaftar.

“Oleh Pemkab Gunungkidul ditambah satu di tengah-tengah yaitu usia. Padahal SMP enggak ada usia, yang ada hanya di SD,” paparnya.

Untuk membuktikan hal itu kata Budhi, pihaknya membuka data calon siswa dengan skor yang sama di atas Pasha untuk dilihat dokumen-dokumennya. Sedikitnya ada 10 orang siswa dilakukan pengecekan satu persatu.

Berita Lainnya  ASPD untuk Sekolah Dasar Dilaksanakan Akhir Mei, Dinas Pastikan Sarana Memadai

“Kita lihat dokumennya untuk mencocokkan tanggal lahir yang urut, benar nggak kalau parameter usia ini dimasukkan dalam sistem ITnya ternyata urut. Sehingga disimpulkan juknis itu diterjemahkan menjadi sistem it perangkingan itu,” ujarnya.

Budhi menambahkan pihaknya lalu melakukan pengecekan pada website PPDB Gunungkidul. Ternyata Pasha berada di peringkat ke-184 dengan dengan tanggal pendaftaran 1 Juli 2019 pukul 09:25:44.013 dengan skor 125.

Beberapa siswa yang mempunyai skor sama dengan Pasha dan memiliki waktu pendaftaran yang lebih siang dengannya justru diterima. Misalnya di urutan ke-183 ada Elisa Dwi Cahyaningtyas dengan waktu pendaftaran 1 Juli 2019 pukul 13:54:09.047 dan skor 125.

“Jika melihat pada instrumen prioritas berdasarkan Permendikbud, seharusnya Pasha lebih lebih layak diterima karena lebih dahulu mendaftar. Dia (Pasha) berada di urutan 184 dan dia itu mendaftar jam 09.25, yang lain bahkan ada jam 1 ada jam 2,” imbuh Budhi.

Temuan ORI lainnya tambah Budhi, ada satu siswa yang tidak mendaftar ulang pada saat itu. Menurutnya, Pasha bisa mendapatkan kuota jika ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdikpora.

Berita Lainnya  Keputusan Pemerintah, Libur Semester Sekolah Ditiadakan

“Sekarang malah sudah diisi, siapa yang mengisi? Ternyata yang mengisi calon siswa di bawahnya Pasha yang nilai skornya 110, sedangkan Pasha sendiri harus bersekolah di swasta,” urainya.

Ia berharap agar dugaan pelanggaran juknis oleh Disdikpora Gunungkidul ini agar menjadi evaluasi sehingga nantinya tidak terulang di kemudian hari. Sehingga tidak ada lagi korban seperti Pasha.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rosyid ketika dikonfirmasi mengatakan, undangan dari ORI merupakan hal yang biasa dan sangat wajar. Menurutnya, komunikasi tersebut merupakan salah satu bentuk evaluasi.

“Kita tidak dipanggil ORI, itu undangan biasa. Jadi kita diundang bukan dipangil, kalau dipanggil kayak tersangka saja,” terang dia.

Menurutnya, dalam diskusi yang dilakukan bersama ORI, ada beberapa hal yang disinggung mengenai PPBD. Salah satunya adalah terlemparnya Pasha dari SMP Negeri 2 Karangmojo karena adanya variabel usia dalam penentuan skor perangkingan.

Berita Lainnya  MFC Resmi Dimulai, 15 SMP Ikuti Ajang Bergengsi Ini

“Memang variabel usia itu tidak ada di Permendikbud atau Perbup. Itu adanya di Perka (peraturan kepala dinas),” kata Bahron.

Selain itu, kata Bahron dalam kesempatan itu, ORI nantinya akan merekomendasikan tidak mengatur usia variabel PPDB. Berkaitan dengan Pasha, ORI ingin memastikan bocah itu bisa bersekolah.

“Yang ketiga ORI menyarankan jika nantinya ada kuota di SMP terdekat dalam hal ini SMP N 2 Karangmojo, ia dapat mengisi kuota tersebut,” ucap Bahron.

Ia menjelaskan, selama ini ada anggapan bahwa usia merupakan salah satu penambahan skor dalam PPDB. Namun menurutnya, usia hanya sebagai salah satu sistem seleksi, bukan penambah nilai atau skor.

“Variabel usia ini bukan menambah nilai sistem seleksi, jika terjadi jarak yang sama maka akan diperhitungkan usianya. Jarak tidak bisa dikalahkan usia,” terang Bahron.

Ke depan, pihaknya masih menunggu rekomendasi secara resmi dari ORI terkait PPDB. Sehingga untuk saat ini belum akan dilakukan langkah-langkah menanggapi hasil klarifikasi tersebut.

“ORI menilai semua berjalan konsisten dan benar. Hanya saja tahun depan direkomendasikan tidak ada variabel usia. Ini baru rencana rekomendasi, kita masih menunggu rekomendasi resminya,” pungkas Bahron.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler