Pemerintahan
Kebijakan Pemerintah Perbolehkan Pengosongan Kolom Agama Pada KTP Tak Berpengaruh di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan pengosongan kolom agama pada proses ppembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nampaknya belum berdampak di Gunungkidul. Hingga saat ini, masih belum ada satupun warga Gunungkidul yang mengosongkan kolom agama miliknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiyantoro mengatakan bahwa selama ini masyarakat yang melakukan kepengurusan KTP selalu mencantumkan agama mereka. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa semua warga Gunungkidul mempunyai dan memeluk agama yang ada dan diakui oleh pemerintah.
"Semua kolom diisi, termasuk agama. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat di Gunungkidul masih memeluk agama resmi," kata Eko, Kamis (15/02/2018) pagi.
Eko menambahkan, keputusan untuk memperbolehkan pengosongan kolom agama ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak kebebasan beragama. Di Indonesia sendiri memang masih ada warga masyarakat yang menganut agama selain dari 6 agama yang telah diakui pemerintah. Namun begitu, agama dan keyakinan yang dianut tersebut tidak boleh menyimpang atau sesat.
“Walaupun boleh dikosongkan, tapi agama dan keyakinan penduduk tetap dilakukan pendataan,” ucap dia.







Sementara untuk warga yang menganut 6 agama yang telah diakui, disebutkan Eko tetap wajib mengisi kolom agama dalam KTP.
Lebih lanjut dikatakan Eko, angka kepemilikan e-KTP di Gunungkidul sendiri saat ini sudah jauh melampaui batas nasional. Dari 590.180 warga wajib KTP, sudah ada 564.742 warga yang melakukan rekam administrasi kependudukan.
"Capaian kita sudah 95,69 %, masih akan terus kita genjot semaksimal mungkin," lanjut dia.