Pemerintahan
Kebijakan Penghapusan Denda Pajak dan Denda Bea Balik Nama Diperpanjang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang penerapan kebijakan penghapusan sanksi atau denda administrasi bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Perpanjangan kebijakan ini sebenarnya sudah beberapa kali diterapkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dalam membayarkan kewajiban mereka terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, M. Yulianto mengatakan, kebijakan penghapusan denda dan denda bea balik nama secara resmi telah kembali diperpanjang oleh pemerintah. Adapun pembebasan denda ini telah diterapkan pada bulan April 2020. Awalnya kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2020. Namun kemudian karena kondisi ekonomi masih belum stabil, pada tahun 2021 ini pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan tersebut. Hingga akhirnya berdasarkan keputusan terbatu, penghapusan pajak dan denda ini akan diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2021 ini.
“Iya ada kebijakan perpanjangan penghapusan sanksi atau denda administrasi,” kata M. Yulianto, Senin (09/08/2021).
Ia menjelaskan bebas denda ini lebih ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya karena adanya pandemi covid yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Pada prinsipnya, wajib pajak bukan tidak membayarkan kewajiban mereka namun hanya diperkenankan untuk menunda masa pembayarannya saja.
“Untuk pembayaran pajak sendiri memang beberapa waktu lalu sempat lesu, namun di awal Agustus ini trendnya mulai ada peningkatan,” jelas dia.







Disinggung mengenai capaian pembayaran pajak kendaraan bermotor, ia mengungkapkan, sampai dengan akhir Juli 2021 kemarin total ada Rp 54.130.236.100 yang terbayarkan. Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul sendiri termasuk aktif dan tertib dalam membayarkan pajak. Ia berharap, ketertiban ini terus dipertahankan.
“Target tahun ini sebanyak 100 miliar rupiah, pemerintah sendiri belum ada perubahan target melihat situasi dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Dalam melakukan pelayanan, pemerintah dan kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun saat ini seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan sudah kembali dibuka secara keseluruhan. Hanya saja untuk Samsat Keliling di sore hari masih belum dibuka.
Layanan yang bekerjasama dengan BPD dan Kalurahan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak tahunan. Sebab sebagaimana diketahui, jika semua layanan dipusatkan di Kantor Induk Samsat Gunungkidul, bukan tidak mungkin waktu dan biaya yang dibutuhkan akan semakin banyak. Sebab jarak setiap kapanewon dengan Wonosari agak jauh dan ini berpengaruh pada ketertiban dalam membayarkan kewajiban.
“Kita lebih memilih upaya jemput bola agar masyarakat terlayani dengan baik dan efisien waktu serta biaya,” tutupnya.