fbpx
Connect with us

Politik

Kembali Diaktifkan, Bawaslu Akan Awasi Pergerakan Rektor UNY Dalam Bursa Pilkada Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai tancap gas setelah diaktifkan kembali beberapa waktu lalu. Saat ini, Bawaslu tengah memantau netralitas ASN dalam tahapan Pilkada Gunungkidul 2020 ini. Hal yang menjadi sorotan ialah aktifnya Rektor UNY, Sutrisna Wibawa yang masih tercatat sebagai ASN namun gencar menyambangi masyarakat dalam berbagai kegiatan. Sutrisna sendiri memang sangat santer dirumorkan akan mencalonkan diri menjadi Calon Bupati yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto.

Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto menuturkan bahwa jajaran pengawas akan tetap melakukan pengawasan setiap even yang berkaitan dengan orang per orang atau kelompok berkepentingan dengan pilkada 2020. Namun begitu, sesuai regulasi pemilihan, saat ini belum masuk substansi karena belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU.

Berita Lainnya  Resmi, Ini Penetapan Dapil Pemilu 2024 di Gunungkidul

“Tetapi kami diberi kewenangan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, Polri dan perangkat desa. Jadi fokus kami saat ini pengawasan netralitas, terkait apakah kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang masuk kriteria curi star kampanye atau sosialisasi belum bisa kami berlakukan karena belum ada calon definitif,” ucap Sudarmanto, Selasa (30/06/2020).

Khususnya dengan kegiatan yang melibatkan ASN dalam hal ini Sutrisna Wibawa, sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan peraturan KASN bahwa orang yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dari unsur ASN sebelum terdaftar secara resmi di KPU harus mengundurkan diri dari pekerjaannya. Maka yang bersangkutan seharusnya meminta ijin ke atasannya untuk menyosialisasikan dirinya atau bertemu partai politik.

Berita Lainnya  Batal Hengkang ke Partai Berkarya dan PKB, Dua Anggota DPRD Gunungkidul Ini Akhirnya Gabung PPP di Menit Akhir

“Bisa dicek ke KASN, jadi ada mekanisme yang sudah diatur oleh KASN, baru apabila tidak berijin bisa masuk pelanggaran netralitas,” kata Sudarmanto.

Dirinya menjelaskan, sewaktu munculnya baliho Sutrisna Winawa yang berisi tulisan calon bupati, Bawaslu Gunungkidul telah melaporkannya ke KASN. Namun begitu, laporan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur.

“Kemarin kan sudah kita laporkan terkait baliho itu, tapi tidak memenuhi syarat karena kita tidak ada bukti dirinya (Sutrisna) turun langsung ke masyarakat,” ucap dia.

Namun begitu, saat ini Bawaslu Gunungkidul telah diaktifkan kembali setelah pandemi covid-19. Untuk itu pihaknya akan kembali melakukan investigasi, pengawasan dan penelusuran terkait dengan keterlibatan ASN dalam kegiatan berbau politik.

Berita Lainnya  Perang Bintang di Pilur Kenteng, Adik Ketua DPRD vs Kakak Wakil Bupati

“Dari divisi pengawasan akan melakukan penelusuran kalau ada informasi awal seperti itu atau investigasi,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler