fbpx
Connect with us

Hukum

Kepergok Beli Ratusan Liter Solar Subsidi, Pengusaha Ayam NGaku Untuk Stok

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial S (65) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu diamankan tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu. Pria tersebut tersandung penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. S dibekuk saat mengangkut ratusan liter Bio Solar. Diduga, bahan bakar bersubsidi ini kemudian dijual secara ilegal kepada pihak lain.

Penangkapan S dilakukan pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 03.000 WIB. Saat itu, tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU Siyono, Kapanewon Playen. Ketika itu, didapati sebuah KBM Mitsubishi L300 pick up nopol R 9150 CB yang mengangkut 10 derigen sedang mengisi BBM jenis Bio Solar. Sebanyak 6 derigen sudah terisi Solar subsidi dengan volume 210 liter.

Berita Lainnya  Penipu Yang Mengaku Petugas Taspen Jarah Uang Jutaan Milik Pensiunan

“Masih ada 4 derigen yang belum terisi. S sendiri sempat diinterogasi di lokasi namun karena tidak membawa identitas ia kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” papar Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum.

Adapun dari keterangan yang didapat, BBM jenis solar ini digunakan sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya. Namun ia mengakui bahwa sebagian lagi akan dijual untuk pihak-pihak yang membutuhkan solar. Atas tindakan yang dilakukan ini, lantaran terbukti bersalah, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengangkatan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

“Disangkakan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Untuk pihak SPBU sendiri saat ini juga masih dalam proses dimintai keterangan apakah ada keterlibatan untuk aktifitas ilegal ini atau tidak. Jika pun ada keterlibatan akan langsung dilakukan tindak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Tunggu Hasil Autopsi Orok Bayi Keluar, Polisi Kumpulkan Data Warga Hamil

“Kalau dari SPBU masih kami dalami,” ucapnya.

Sementara itu, saat rilis di Polres Gunungkidul, S mengatakan bahwa ia sudah 2 kali melakukan pembelian bio solar menggunakan derigen tersebut. Dari 10 derigen tersebut sebagian ia gunakan untuk alat pemanas di kandang ayam, sebagian untuk stok dan dijual kembali.

“Saya beli baru dua kali ini, saat di SPBU langsung dilayani,” kata tersangka kasus tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler