Hukum
Kepergok Beli Ratusan Liter Solar Subsidi, Pengusaha Ayam NGaku Untuk Stok
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial S (65) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu diamankan tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu. Pria tersebut tersandung penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. S dibekuk saat mengangkut ratusan liter Bio Solar. Diduga, bahan bakar bersubsidi ini kemudian dijual secara ilegal kepada pihak lain.
Penangkapan S dilakukan pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 03.000 WIB. Saat itu, tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU Siyono, Kapanewon Playen. Ketika itu, didapati sebuah KBM Mitsubishi L300 pick up nopol R 9150 CB yang mengangkut 10 derigen sedang mengisi BBM jenis Bio Solar. Sebanyak 6 derigen sudah terisi Solar subsidi dengan volume 210 liter.
“Masih ada 4 derigen yang belum terisi. S sendiri sempat diinterogasi di lokasi namun karena tidak membawa identitas ia kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” papar Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum.
Adapun dari keterangan yang didapat, BBM jenis solar ini digunakan sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya. Namun ia mengakui bahwa sebagian lagi akan dijual untuk pihak-pihak yang membutuhkan solar. Atas tindakan yang dilakukan ini, lantaran terbukti bersalah, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengangkatan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.
“Disangkakan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Untuk pihak SPBU sendiri saat ini juga masih dalam proses dimintai keterangan apakah ada keterlibatan untuk aktifitas ilegal ini atau tidak. Jika pun ada keterlibatan akan langsung dilakukan tindak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari SPBU masih kami dalami,” ucapnya.
Sementara itu, saat rilis di Polres Gunungkidul, S mengatakan bahwa ia sudah 2 kali melakukan pembelian bio solar menggunakan derigen tersebut. Dari 10 derigen tersebut sebagian ia gunakan untuk alat pemanas di kandang ayam, sebagian untuk stok dan dijual kembali.
“Saya beli baru dua kali ini, saat di SPBU langsung dilayani,” kata tersangka kasus tersebut.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
