Hukum
Kepergok Beli Ratusan Liter Solar Subsidi, Pengusaha Ayam NGaku Untuk Stok
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial S (65) warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu diamankan tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu. Pria tersebut tersandung penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. S dibekuk saat mengangkut ratusan liter Bio Solar. Diduga, bahan bakar bersubsidi ini kemudian dijual secara ilegal kepada pihak lain.
Penangkapan S dilakukan pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 03.000 WIB. Saat itu, tim Opsnal Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU Siyono, Kapanewon Playen. Ketika itu, didapati sebuah KBM Mitsubishi L300 pick up nopol R 9150 CB yang mengangkut 10 derigen sedang mengisi BBM jenis Bio Solar. Sebanyak 6 derigen sudah terisi Solar subsidi dengan volume 210 liter.
“Masih ada 4 derigen yang belum terisi. S sendiri sempat diinterogasi di lokasi namun karena tidak membawa identitas ia kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” papar Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum.
Adapun dari keterangan yang didapat, BBM jenis solar ini digunakan sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya. Namun ia mengakui bahwa sebagian lagi akan dijual untuk pihak-pihak yang membutuhkan solar. Atas tindakan yang dilakukan ini, lantaran terbukti bersalah, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengangkatan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.
“Disangkakan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah),” ujarnya.

Untuk pihak SPBU sendiri saat ini juga masih dalam proses dimintai keterangan apakah ada keterlibatan untuk aktifitas ilegal ini atau tidak. Jika pun ada keterlibatan akan langsung dilakukan tindak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari SPBU masih kami dalami,” ucapnya.
Sementara itu, saat rilis di Polres Gunungkidul, S mengatakan bahwa ia sudah 2 kali melakukan pembelian bio solar menggunakan derigen tersebut. Dari 10 derigen tersebut sebagian ia gunakan untuk alat pemanas di kandang ayam, sebagian untuk stok dan dijual kembali.
“Saya beli baru dua kali ini, saat di SPBU langsung dilayani,” kata tersangka kasus tersebut.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
