Hukum
Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang remaja berinisial CP (17) warga Bulurejo, Kapanewon Semin,diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Sepak terjang CP bersama komplotannya yaitu RDS (23) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin sendiri cukup meresahkan. Di mana beberapa waktu terakhir ini, sudah ada belasan sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan yang didapat, selama beraksi ini, Cp dan RDS sendiri mengaku telah mencuri sedikitnya 12 sepeda motor. Mereka beraksi tak hanya di Semin saja, melainkan juga di berbagai wilayah di Gunungkidul. Kapolsek memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin nantinya, kasus ini bisa berkembang lagi.
“Aksinya tidak hanya dilakukan di sekitaran Semin, tetapi juga di Kapanewon lain yaitu Karangmojo, Nglipar, dan Ngawen,” kata Arif Heriyanto, Selasa(19/04/2022) kemarin.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku menjual motor hasil curiannya. Ada yang dijual langsung kepada pembeli, dan ada juga yang dijual secara online. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami untuk mencari semua barang bukti tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Aksi meresahkan duo pemuda ini tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Suwarni (50) Warga Pundungsari, Kapanewon Semin. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio saat tengah berada di ladang pada Rabu(16/02/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban, motor miliknya kala itu diparkir di tepi ladang yang tengah ia garap. Sepeda motor dengan nopol AB 5448 RW tersebut ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sendiri baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang. Atas kejadian tersebut lantas korban melaporkan ke Polsek Semin.
Mendapat laporan tersbut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan kediamnnya dan diamankan di Polsek Semin untuk dimintai keterangan.
“Masih terus kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diketahui sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian 1 BPKB dan 1 STNK milik Suwarni.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
