Hukum
Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor


Wonosari,(pidjar.com)–Seorang remaja berinisial CP (17) warga Bulurejo, Kapanewon Semin,diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Sepak terjang CP bersama komplotannya yaitu RDS (23) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin sendiri cukup meresahkan. Di mana beberapa waktu terakhir ini, sudah ada belasan sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan yang didapat, selama beraksi ini, Cp dan RDS sendiri mengaku telah mencuri sedikitnya 12 sepeda motor. Mereka beraksi tak hanya di Semin saja, melainkan juga di berbagai wilayah di Gunungkidul. Kapolsek memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin nantinya, kasus ini bisa berkembang lagi.
“Aksinya tidak hanya dilakukan di sekitaran Semin, tetapi juga di Kapanewon lain yaitu Karangmojo, Nglipar, dan Ngawen,” kata Arif Heriyanto, Selasa(19/04/2022) kemarin.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku menjual motor hasil curiannya. Ada yang dijual langsung kepada pembeli, dan ada juga yang dijual secara online. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami untuk mencari semua barang bukti tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Aksi meresahkan duo pemuda ini tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Suwarni (50) Warga Pundungsari, Kapanewon Semin. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio saat tengah berada di ladang pada Rabu(16/02/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban, motor miliknya kala itu diparkir di tepi ladang yang tengah ia garap. Sepeda motor dengan nopol AB 5448 RW tersebut ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sendiri baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang. Atas kejadian tersebut lantas korban melaporkan ke Polsek Semin.
Mendapat laporan tersbut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan kediamnnya dan diamankan di Polsek Semin untuk dimintai keterangan.
“Masih terus kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diketahui sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian 1 BPKB dan 1 STNK milik Suwarni.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal