Hukum
Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang remaja berinisial CP (17) warga Bulurejo, Kapanewon Semin,diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Sepak terjang CP bersama komplotannya yaitu RDS (23) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin sendiri cukup meresahkan. Di mana beberapa waktu terakhir ini, sudah ada belasan sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan yang didapat, selama beraksi ini, Cp dan RDS sendiri mengaku telah mencuri sedikitnya 12 sepeda motor. Mereka beraksi tak hanya di Semin saja, melainkan juga di berbagai wilayah di Gunungkidul. Kapolsek memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin nantinya, kasus ini bisa berkembang lagi.
“Aksinya tidak hanya dilakukan di sekitaran Semin, tetapi juga di Kapanewon lain yaitu Karangmojo, Nglipar, dan Ngawen,” kata Arif Heriyanto, Selasa(19/04/2022) kemarin.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku menjual motor hasil curiannya. Ada yang dijual langsung kepada pembeli, dan ada juga yang dijual secara online. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami untuk mencari semua barang bukti tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Aksi meresahkan duo pemuda ini tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Suwarni (50) Warga Pundungsari, Kapanewon Semin. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio saat tengah berada di ladang pada Rabu(16/02/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban, motor miliknya kala itu diparkir di tepi ladang yang tengah ia garap. Sepeda motor dengan nopol AB 5448 RW tersebut ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sendiri baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang. Atas kejadian tersebut lantas korban melaporkan ke Polsek Semin.
Mendapat laporan tersbut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan kediamnnya dan diamankan di Polsek Semin untuk dimintai keterangan.
“Masih terus kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diketahui sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian 1 BPKB dan 1 STNK milik Suwarni.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
