Hukum
Bocah 17 Tahun Jadi Gembong Curanmor, Berhasil Gasak Belasan Motor





Wonosari,(pidjar.com)–Seorang remaja berinisial CP (17) warga Bulurejo, Kapanewon Semin,diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Sepak terjang CP bersama komplotannya yaitu RDS (23) warga Padukuhan Pundungsari, Kapanewon Semin sendiri cukup meresahkan. Di mana beberapa waktu terakhir ini, sudah ada belasan sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan yang didapat, selama beraksi ini, Cp dan RDS sendiri mengaku telah mencuri sedikitnya 12 sepeda motor. Mereka beraksi tak hanya di Semin saja, melainkan juga di berbagai wilayah di Gunungkidul. Kapolsek memaparkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin nantinya, kasus ini bisa berkembang lagi.
“Aksinya tidak hanya dilakukan di sekitaran Semin, tetapi juga di Kapanewon lain yaitu Karangmojo, Nglipar, dan Ngawen,” kata Arif Heriyanto, Selasa(19/04/2022) kemarin.
Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku menjual motor hasil curiannya. Ada yang dijual langsung kepada pembeli, dan ada juga yang dijual secara online. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami untuk mencari semua barang bukti tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Aksi meresahkan duo pemuda ini tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Suwarni (50) Warga Pundungsari, Kapanewon Semin. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio saat tengah berada di ladang pada Rabu(16/02/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban, motor miliknya kala itu diparkir di tepi ladang yang tengah ia garap. Sepeda motor dengan nopol AB 5448 RW tersebut ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban sendiri baru mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang. Atas kejadian tersebut lantas korban melaporkan ke Polsek Semin.
Mendapat laporan tersbut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku tersebut. Pelaku berhasil diamankan kediamnnya dan diamankan di Polsek Semin untuk dimintai keterangan.
“Masih terus kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang diketahui sebagai sarana pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian 1 BPKB dan 1 STNK milik Suwarni.
“Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.


-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum2 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Penataan Wajah Kota Dilanjutkan Lagi Tahun Ini, Pemkab Anggarkan Belasan Miliar
-
Pariwisata2 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan