fbpx
Connect with us

Hukum

Ciumi Para Siswinya, Guru Pendamping Pramuka SMP Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ed, warga Kecamatan Playen, seorang guru pembina pramuka di sebuah SMP di Gedangsari bakal berujung di meja hijau. Pasalnya, pihak kepolisian saat ini telah menetapkan Ed sebagai tersangka. Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus tersebut. Sebelumnya, Ed sempat didemo oleh sejumlah wali murid yang menjadi korban atas tindakan asusila tersebut.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, sebelum menetapkan Ed sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban maupun saksi. Selain itu pihak kepolisian juga telah mengantongi barang bukti yang berkaitan dengan kejadian yang menimpa para siswa tersebut.

“(Ed) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres, Senin (13/01/2020).

Kapolres menjelaskan, Ed sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia, kata Agus bakal terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan,” ucap Agus.

Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid memaparkan, pihaknya sudah bertemu dengan tersangka di Mapolres Gunungkidul. Selain itu, pelaku juga telah meminta maaf terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Berita Lainnya  Resedivis Cabuli 2 Remaja di Bawah Umur, Satu Diantaranya Hamil 2 Bulan

“Harapan kami, proses hukum berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah,” ucap Bahron.

Terkait dengan statusnya sebagai pembina pramuka tingkat mahir lanjut, Bahron menyebut, nantinya akan dibahas dewan kehormatan dan kode etik. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait bantuan hukum terhadap Ed.

“Jika bantuan hukum nanti diberikan bukan berarti membantu orang salah. Itu karena dalam proses hukum, salah dan benar yang menentukan ada di pengadilan,” terang Bahron.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polsek Gedangsari telah menerima laporan perihal adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ed. Dikabarkan, sedikitnya ada 7 orang pelajar yang menjadi korban pelaku. Para korban mendapatkan bujuk rayusebelum tersangka melakukan ciuman dan tindakan lainnya.

Berita Lainnya  Sebelum Lakukan Aksi Lempar Batu ke Mobil di Wareng, Dua Pelaku Ini Mengaku Tenggak Miras

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler