Connect with us

Politik

Keputusan KPU, Pasangan Independen Harus Kumpulkan Puluhan Ribu Fotokopi KTP

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan berkaitan dengan syarat sebagai bakal calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Masing-masing bakal calon harus mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik dari puluhan ribu penduduk yang tersebar di minimal 10 Kecamatan di Gunungkidul.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menuturkan, pihaknya saat ini telah menetapkan syarat bagi pasangan calon yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan. Dalam rapat pleno yang digelar oleh jajarannya tersebut, ada sejumlah kesepakatan yang dijadikan sebagai aturan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan bagi bakal calon independen harus mengumpulkan bukti dukungan berupa e-KTP sebanyak 45.443 suara.

Berita Lainnya  Tanggal 6 April KPU Akan Tetapkan Keputusan Akhir Perubahan Dapil Pemilu

Jumlah tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir.

“Untuk daftar pemilih tetap sendiri kami menggunakan data pada Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Tapi nantinya tentu ada pemutakhiran data lagi. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad Qomarudin, Senin (28/10/2019).

Ia menjelaskan, dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. Paling tidak masing-masing bakal calon kepala daerah harus mengantongi dukungan dari penduduk di 10 kecamatan yang ada.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum pembukaan penerimaan syarat dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan sosialisasi terkait dengan waktu, tempat dan prosedur penyerahan.

Berita Lainnya  Lama Ditunggu-tunggu, Dana Desa Termin Pertama Akhirnya Dicairkan

“Sesuai dengan aturan yang ada paling tidak di bulan November ini akan kami lakukan sosialisasi,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 2 orang yang telah berkonsultasi dengan pihak KPU untuk kelengkapan dan persyaratan pendaftaran melalui jalur non partai. Dua orang yang beberapa waktu lalu berkosultasi berasal dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler