Politik
Keputusan KPU, Pasangan Independen Harus Kumpulkan Puluhan Ribu Fotokopi KTP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan berkaitan dengan syarat sebagai bakal calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Masing-masing bakal calon harus mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik dari puluhan ribu penduduk yang tersebar di minimal 10 Kecamatan di Gunungkidul.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menuturkan, pihaknya saat ini telah menetapkan syarat bagi pasangan calon yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan. Dalam rapat pleno yang digelar oleh jajarannya tersebut, ada sejumlah kesepakatan yang dijadikan sebagai aturan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan bagi bakal calon independen harus mengumpulkan bukti dukungan berupa e-KTP sebanyak 45.443 suara.
Jumlah tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir.
“Untuk daftar pemilih tetap sendiri kami menggunakan data pada Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Tapi nantinya tentu ada pemutakhiran data lagi. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad Qomarudin, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. Paling tidak masing-masing bakal calon kepala daerah harus mengantongi dukungan dari penduduk di 10 kecamatan yang ada.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum pembukaan penerimaan syarat dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan sosialisasi terkait dengan waktu, tempat dan prosedur penyerahan.
“Sesuai dengan aturan yang ada paling tidak di bulan November ini akan kami lakukan sosialisasi,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 2 orang yang telah berkonsultasi dengan pihak KPU untuk kelengkapan dan persyaratan pendaftaran melalui jalur non partai. Dua orang yang beberapa waktu lalu berkosultasi berasal dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
