Politik
Keputusan KPU, Pasangan Independen Harus Kumpulkan Puluhan Ribu Fotokopi KTP
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan berkaitan dengan syarat sebagai bakal calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Masing-masing bakal calon harus mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik dari puluhan ribu penduduk yang tersebar di minimal 10 Kecamatan di Gunungkidul.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menuturkan, pihaknya saat ini telah menetapkan syarat bagi pasangan calon yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan. Dalam rapat pleno yang digelar oleh jajarannya tersebut, ada sejumlah kesepakatan yang dijadikan sebagai aturan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan bagi bakal calon independen harus mengumpulkan bukti dukungan berupa e-KTP sebanyak 45.443 suara.
Jumlah tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir.
“Untuk daftar pemilih tetap sendiri kami menggunakan data pada Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Tapi nantinya tentu ada pemutakhiran data lagi. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad Qomarudin, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. Paling tidak masing-masing bakal calon kepala daerah harus mengantongi dukungan dari penduduk di 10 kecamatan yang ada.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum pembukaan penerimaan syarat dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan sosialisasi terkait dengan waktu, tempat dan prosedur penyerahan.
“Sesuai dengan aturan yang ada paling tidak di bulan November ini akan kami lakukan sosialisasi,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 2 orang yang telah berkonsultasi dengan pihak KPU untuk kelengkapan dan persyaratan pendaftaran melalui jalur non partai. Dua orang yang beberapa waktu lalu berkosultasi berasal dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Skandal Video Diduga Pimpinan DPRD Makin Panas, FJI Tuntut Pemecatan